Rabu 22 Feb 2023 01:12 WIB

Penuhi Target Kemendagri, Pemprov Jateng Percepat Aktivasi IKD

Kewajiban aktivasi IKD bukan berarti meniadakan keberadaan fisik KTP.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Warga melakukan perekaman data e-KTP di gerai layanan Dispendukcapil Kabupaten Semarang.
Foto: Dokumen
Warga melakukan perekaman data e-KTP di gerai layanan Dispendukcapil Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan sebanyak 25 persen dari total perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Jawa Tengah telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir 2023 ini.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bakal menggenjot aktivasi IKD dengan melakukan ‘jemput bola’ ke instansi-instansi pemerintah hingga lembaga pendidikan yang ada di daerahnya.

“Kami akan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan jumlah aktivasi IKD,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nur Kholis, Selasa (21/2/2023).

Terobosan yang dimaksud mulai dari ‘jemput bola’ ke berbagai instansi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke perguruan tinggi-perguruan tinggi untuk menyasar kelompok mahasiswa.

Selain terobosan tersebut, untuk meningkatkan jumlah aktivasi IKD juga dilakukan dengan mewajibkan warga yang melakukan proses perekaman data e-KTP untuk langsung melakukan aktivasi IKD.

Nur Kholis juga menegaskan, adanya kewajiban untuk melakukan aktivasi IKD bukan berarti meniadakan keberadaan fisik KTP, karena variasi pengguna KTP yang belum memiliki perangkat digital.

Melalui terobosan-terobosan itu, ia optimistis target yang diinginkan oleh dirjen Dukcapil Kemendagri (25 persen dari perekaman e-KTP) akan dapat terpenuhi di Jateng.

Saat ini, rerata di setiap kabupaten/kota sekitar 200 ribuan aktivasi dan jika dihitung masih jauh sekali, baru mencapai sekitar satu atau dua persen paling tinggi. “Maka, terobosan ini akan dilaksanakan Secara masif,” tegasnya.

Nur Kholis juga menyampaikan, IKD merupakan terobosan di tengah era digitalisasi. Dengan aktivasi layanan ini, maka masyarakat (warga) kini tidak perlu menenteng fisik KTP dalam menjangkau pelayanan publik.

Cukup memiliki telepon pintar berbasis Android, data pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang akan tercantum, namun juga Kartu Keluarga (KK) digital, NPWP, sejarah vaksinasi Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN, serta Daftar Pemilih Tetap 2024.

Dengan begitu, nantinya akses ke pelayanan publik akan dapat dilakukan lebih mudah. “Tidak perlu fotokopi, namun cukup dengan scan kode batang (barcode) dan data kependudukan ada dalam satu gengaman,” tambahnya.

Di sisi lain, negara juga bisa berhemat karena untuk setiap keping (e-KTP) pencetakannya hanya butuh biaya sekitar Rp 10 ribu.

Terkait keamanan data pemilik e-KTP, ia menyebut akan selalu ada update keamanan yang dilakukan Kemendagri. “Kemendagri bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam upaya perlindungan ini,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement