Rabu 22 Feb 2023 13:47 WIB

Puluhan Pimpinan Kampus Ilmu Hukum se-Indonesia Bahas Isu Strategis di UMM

Perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen pendidik profesional dan ilmuwan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Puluhan pimpinan kampus Ilmu Hukum se-Indonesia membahas isu strategis di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), beberapa waktu lalu.
Foto: Dok Humas UMM
Puluhan pimpinan kampus Ilmu Hukum se-Indonesia membahas isu strategis di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Puluhan pimpinan kampus Ilmu Hukum se-Indonesia bertemu untuk membahas isu strategis di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).  Pembahasan ini dilaksanakan di Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 17 Februari lalu.

Ketua Umum APPTHI, Prof Edy Lisdiyono mengatakan, rapat kerja nasional ini bertujuan agar setiap anggota dari fakultas hukum bisa mendapatkan pedoman, utamanya mengenai penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kegiatan RPL ini sudah berjalan selama dua tahun. "Dan kini FH (Fakultas Hukum) UMM berkesempatan menjadi tuan rumah penyusunan pedoman itu," kata Edy.

Menurutnya, tiap anggota harus mampu berpartisipasi aktif untuk memajukan APPTHI. Hal itu juga akan berefek pada kemajuan fakultas hukum di masing-masing kampus. Selanjutnya, rakernas seperti ini tidak hanya diadakan di tingkat nasional tetapi juga dilakukan per wilayah.

Dengan begitu akan ada konsentrasi kegiatan di wilayah barat, tengah maupun timur. Kemudian nantinya konsolidasi organisasi masing-masing wilayah dapat berjalan dengan baik.

Pada kesempatan sama, turut hadir Dekan FH UMM, Tongat. Ia berharap Rakernas APPTHI dapat memberikan sumbangsih unggul, baik itu program yang bermanfaat maupun inovasi lain. Begitu pula dengan tekad untuk memajukan perguruan tinggi melalui diskusi dan saling berbagi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Rektor IV UMM, Sidik Sunaryo. Ia menyampaikan asosiasi ini memiliki tugas besar karena tidak bisa diukur dengan cara apapun.

“Saya kira, tidak mudah menjalankan bagi perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum. Karena hukum itu ilmu tidak pasti, tapi harus dipastikan adil. Oleh karena itu, setiap kampus harus memiliki kurikulum dan tenaga pendidik yang bisa menjelaskan itu,” kata Sidik.

Ia juga menjelaskan, FH tertentu mengusung dan menerapkan spirit hukum progresif. Sebab itu, nantinya kurikulum dan metode belajarnya akan mencerminkan spirit itu. Begitu juga dengan para lulusannya yang akan membawa spirit hukum progresif dalam kehidupan sehari-harinya.

Adapun perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen pendidik profesional dan ilmuwan. Sidik menjelaskan, ukuran dosen bisa dikatakan profesional jika sudah memiliki sertifikat pendidikan.

Sementara itu, predikat ilmuwan dapat dilihat dari jabatan akademik seperti menjadi lektor dengan syarat khusus memiliki jurnal bereputasi.  Dengan adanya kriteria dosen seperti itu, maka tinggal bagaimana meramu kurikulum dan sistem pembelajaran.

Maka, diharapkan mampu melahirkan lulusan yang baik dan profesional. "Terakhir, saya ingin APPTHI dapat memberikan ide dan gerakan signifikan. Khususnya yang berorientasi membangun peradaban manusia serta bangsa melalui fakultas hukum di berbagai kampus seluruh Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement