Rabu 22 Feb 2023 15:40 WIB

Blusukan di Pasar, Badan Pangan Nasional Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Satgas Pangan dari Mabes Polri maupun Polda diminta untuk menelusuri.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Suasana sidak tim Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Mabes Polri di Pasar Johar, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2). Dalam sidak kali ini masih ditemukan minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) yang dijual dengan harga di atas HET kepada konsumen.
Foto: Bowo Pribadi
Suasana sidak tim Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Mabes Polri di Pasar Johar, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2). Dalam sidak kali ini masih ditemukan minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) yang dijual dengan harga di atas HET kepada konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalam rangka memantau ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis, Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Mabes Polri blusukan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2/2023).

Rombongan melakukan monitoring dan menggali infomasi langsung seputar distribusi dan stok sejumlah komoditas pangan dari para pedagang yang ada di Pasar Johar dan Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Dalam monitoring ini, masih ditemukan produk minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) yang dijual kepada konsumen dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.   

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, kunjungan ini untuk mengetahui distribusi beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang dimandatkan kepada Bulog.

Selain itu juga untuk memantau ketersediaan dan harga minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) serta sejumlah bahan pangan lainnya di tengah-tengah masyarakat di Ibu Kota Provinsi Jateng ini.

Dari pantauan, jelas Astawa, secara prinsip untuk beras program SPHP distribusinya telah merata di Pasar Johar. Komoditas ini dijual para pedagang dalam kemasan lima kilogram dengan harga Rp 47 ribu.

“Sehingga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya, saat memberikan keterangan di Pasar Johar, Semarang.

Ia juga berharap, distribusi beras program SPHP bisa berjalan dengan baik, sehingga ada pembanding antara beras yang dijual dengan harga jual keekonomian normal dengan beras program SPHP.

“Sehingga masyarakat bisa memperoleh beras medium dengan harga sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan,” jelas dia.

Terkait dengan minyak goreng, dari hasil monitoring didapati ada dua kondisi. Di mana minyak goreng kemasan rakyat yang baru digelontorkan Bulog, dijual dengan harga wajar Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen.

Namun tadi juga ditemukan, minyak goreng kemasan rakyat (stok sebelumnya) yang didapatkan dari sales dengan harga yang mencapai Rp 16 ribu per liter. "Ini yang kita minta kepada Satgas Pangan baik dari Mabes Polri maupun Satgas Pangan Polda untuk menelusuri," tegasnya.

Sehingga produk Minyakita harus dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan dan itu tidak bolah ditawar-tawar. “Untuk ini, kami bersama-sama dengan Satgas Pangan sudah melakukan pemantauan,” ungkap dia.

Sementara itu, anggota Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Pol Deni Oktavianto menyampaikan, temuan dari monitoring kali ini menjadi bahan informasi yang akan dilakukan pendalaman oleh Satgas Pangan.

“Jadi informasi terkait temuan kemasan Minyakita yang dijual kepada konsumen dengan harga di atas HET ini, akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, untuk pengawasan distribusi Minyakita sampai saat ini masih dilakukan oleh Satgas Pangan bersama-sama dengan stakeholder terkait.

Termasuk juga peran serta masyarakat dalam pengawasan, terutama jika melihat atau menemukan praktik-praktik penyimpangan dalam distribusi maupun permainan harga minyak goreng kemasan rakyat.

“Setiap laporan dari masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan, baik yang ada di Mabes Polri maupun Satgas Pangan di daerah,” tegasnya.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional menambahkan, terkait dengan stok Minyakita, secara prinsip pemerintah telah memerintahkan kepada penyedia, khususnya pelaku usaha untuk menyediakan minyak goreng DMO sebanyak 450 ribu ton per bulan.

Artinya dengan kebutuhan yang mencapai sekitar 370 ribu ton per bulan (secara nasional), mestinya stok tersebut sudah melebihi kebutuhan per bulan.

Sehingga secara prinsip, ketersediaan Minyakita siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Tinggal proses pengawasan distribusinya yang harus terus kita perkuat,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement