Sabtu 25 Feb 2023 15:47 WIB

Dit Reskrimum Polda Jateng Tangkap Lima Terduga Pelaku Judi Togel

Mereka diduga melakukan praktik judi togel di rumah maupun pinggir jalan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa mengamankan lima orang warga, terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.

Mereka diamankan atas praktik tindak pidana perjudian (jenis togel), di wilayah Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pati, pada Senin 20 Februari 2023 dan Selasa 21 Februari 2023.

Kelimanya masing-masing AS (48), Y (62) dan ASw (37). Mereka warga Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Mereka ditangkap Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.09 WIB di Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Berikutnya adalah Sw (46), warga Desa Sidokerto, Kecamatan/ Kabupaten Pati, dan Sm (54) warga Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, yang diamankan pada Selasa malam.

Kabidhumas Polda Jateng, Irjen Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, penindakan yang dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian togel ini memang menjadi komitmen Polda Jateng.

Mereka (para tersangka) diduga telah melakukan praktik judi togel di rumah maupun di pinggir jalan. “Jenisnya adalah judi togel Hongkong,” jelasnya, di Semarang, Sabtu (25/2/2023).

Beberapa barang bukti yang ikut diamankan dalam penindakan hukum ini, lanjut Iqbal, terdiri atas uang tunai total ratusan ribu rupiah, kupon isi pasangan judi, kertas ramalan, kertas berisi daftar angka keluar, arsip pemasangan judi hingga kertas karbon.

Beberapa telepon seluler (ponsel) juga turut diamankan dalam penindakan hukum terhadap para para pelaku togel ini di dua wilayah ini.

Kabidhumas juga menyampaikan, penindakan terhadap praktik judi togel ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditndaklanjuti oleh jajaran Dit Reskrimsus.

Mereka yang ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana pasal 303 KUHP. Para tersangka juga masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tegaskan, pemberantasan tindak pidana perjudian (tak terkecuali judi togel) ini memang menjadi perhatian aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jateng,” tegas Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement