Ahad 26 Feb 2023 10:06 WIB

Penindakan terhadap Penjual Minol di Kota Malang Semakin Ditingkatkan

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Indonesia dalam waktu kurang dari satu bulan lagi akan memasuki Ramadhan. Sebab itu, diperlukan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Berkenaan dengan kondisi tersebut, Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRDY). Salah satu kegiatan yang dilakukan berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (Minol). 

"Yang salah satunya berada di sekitar kawasan Kayutangan Haritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen," ucap Kasat Samapta Polresta Makota, Kompol Syabain Rahmad di Kota Malang.

Selain melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan  masyarakat. Sebelumnya, masyarakat merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Pasalnya, aktivitas di kios tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar.

Pada kegiatannya, Syabain dan jajarannya melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) di kios-kios yang didapati menjual minuman beralkohol (Minol). Dalam patroli tersebut didapati salah satu kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan pemiliknya AJP (laki-laki asal Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang). Selanjutnya, pemiliknya dimintai keterangan dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Patroli yaitu puluhan botol alkohol dari berbagai merek

Syabain berharap, kegiatan patroli KRYD yang dijalankan berjalan dengan aman dan kondusif. Kemudian diharapkan tidak ada kios-kios yang menjual minol di Kota Malang. "Ini agar terciptanya situasi kamtibmas khususnya menjelang Ramadhan di Kota Malang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement