Senin 27 Feb 2023 12:37 WIB

Cegah Banjir, Setiap Rumah di Surabaya Wajib Miliki Saluran 60 Cm

Saluran kurang dari 60 cm kebanyakan berada di kawasan padat penduduk.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Foto: Dokumen
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan upaya untuk mengatasi banjir dan jalan rusak di Surabaya bukan hanya tugas pemerintah kota. Ia mengatakan, hal tersebut adalah tugas bersama, termasuk masyarakat Kota Surabaya.

Oleh karenanya, Eri pun meminta setiap rumah di Surabaya memiliki saluran selebar 60 centimeter, atau sekurang-kurangnya 30 cm. "Saya berharap kepada warga Suroboyo, camat, dan lurah, kalau kampungnya banjir, setiap rumah itu punya kewajiban bikin saluran 60 cm. Tapi yang ada saat ini ada yang kurang dari 60 cm, kemudian banjir, minta pemkot untuk bantu bangun, ya nggak mengedukasi itu," kata Eri, Senin (27/2/2023).

Menurut dia, jika masih ada saluran di perkampungan dengan lebar hanya 10-20 cm, maka bisa dibongkar bersama. Nantinya, kata Eri, pemkot bisa membantu membangun saluran baru menjadi 60 cm.

"Duitnya dari mana? Ya tidak semua dari APBD, nanti mungkin bisa 30 persen dari warga, 70 persennya dari kita. Dengan cara itu, maka warga akan saling memiliki dan menjaga lingkungannya," ujarnya.

Eri pun tidak warga menggantungkan permasalahan banjir kepada pemerintah sepenuhnya, karena setiap rumah memiliki kewajiban membangun saluran. Ia menegaskan, siapa pun yang membangun rumah di Surabaya diharuskan membuat saluran minimal 30-60 cm.

Di Surabaya, paparnya, sekitar 60 persen rumah salurannya kurang dari 60 cm. Rata-rata, saluran kurang dari 60 cm itu berada di kawasan rumah padat penduduk.

"Kalau dirobohkan ya nggak mungkin, karena sudah puluhan tahun di situ. Contohnya seperti di kawasan Petemon, satu-satunya jalan ya dibuatkan saluran di tengah jalan," kata Eri.

Ia juga mengingatkan warga soal akses jalan perkampungan. Ketika ada jalan rusak, maka bisa melaporkan kepada pemkot dalam waktu 1x24 jam.

Keluhan, kata Eri, bisa disampaikan lewat Wargaku, atau Whatsapp grup (WAG) Forum Komunikasi yang di dalamnya terdapat RT, RW, camat, lurah, wali kota, dan kepala dinas.

"Kalau jalannya sudah dibenahi, ketika ada truk yang tonasenya berat jangan sampai boleh masuk. Ayo bareng-bareng jogo kuto iki (bersama menjaga kota ini), jangan sampai ada truk masuk kampung lalu diam saja, meskipun jalannya rusak, yo gak tak dandani (ya nggak saya benahi)" ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement