Selasa 28 Feb 2023 14:57 WIB

Terlambat Mengqadha Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya Tiba, Bagaimana Hukumnya?

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang telah ditetapkan Allah SWT.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Yusuf Assidiq
Ibadah puasa. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ibadah puasa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang wajib dan telah ditetapkan oleh Allah SWT. Karena itu, bagi siapapun yang membatalkan puasanya di bulan suci ini karena alasan kesehatan atau yang lain, wajib menggantinya di bulan yang lain.

Namun demikian, bagaimana jika seseorang terlambat mengqadha puasanya hingga Ramadhan berikutnya tiba? Apakah ia hanya dibebankan mengganti puasanya saja?

Dalam artikel yang diunggah di laman resmi PBNU, disampaikan orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil, serta orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, mendapat beban tambahan. Keduanya diwajibkan membayar fidyah dan mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah," (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.

Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya.

"Untuk diketahui, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, dapat diketahui apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement