Rabu 01 Mar 2023 13:48 WIB

Polres Jombang Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Dua Pelaku Diamankan

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Arena perjudian sabung ayam dibongkar oleh aparat kepolisian (ilustrasi)
Foto: Dok.Humas Polres Malang
Arena perjudian sabung ayam dibongkar oleh aparat kepolisian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sat Reskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar. Para penjudi sabung ayam di area perkebunan tersebut sempat kocar-kacir ketika petugas datang melakukan penggerebekan.

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto mengatakan, dalam operasi yang digelar, petugas mampu menangkap dua orang. Yakni pria berinisial MAR (51) warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, selaku penyelenggara, dan AS (46) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sebagai penombok. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atau terlapor melakukan judi sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa izin," kata Aldo, Rabu (1/2).

Aldo menambahkan, dalam operasi yang digelar, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua ekor ayam aduan, dua buah kleber, satu buah ember besar warna hitam, empat buah bambu, satu timba warna biru, dua spon, dua buah buku rekapan taruhan, satu spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550 ribu, yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan," ujarnya.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian.

"Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan Kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement