Rabu 08 Mar 2023 13:11 WIB

FKUB Tegaskan Masalah Pendirian Gereja di Desa Sumberejo Telah Selesai

Mediasi dilakukan FKUB melibatkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pembangunan Gereja
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pembangunan Gereja

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang menegaskan masalah pendirian gereja di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), telah selesai. Hal ini diungkapkan Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo saat dihubungi Republika, Rabu (8/3/2023).

Menurut Tri, inti masalah pendirian gereja tersebut sebenarnya karena pengelola gereja belum mengajukan proposal. Berdasarkan mekanisme pendirian rumah ibadah, pengelola gereja harus mengajukan izin ke FKUB.

Untuk proses pengajuan ini, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh pengelola berdasarkan pasal 13 dan 14 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Poin pertama, yakni pengelola harus memastikan tanah yang dibangun untuk gereja sudah jelas kepemilikannya. Kedua, yaitu harus ada 60 pendukung dan 90 pengguna yang disahkan kepala desa (kades) setempat berdasarkan aturan tersebut. "Lah isu yang dibawa itu kan moro-moro (tiba-tiba, red) yang kami tangkap itu membuat bangunan tanpa izin. Masyarakat kan menolak," ungkapnya.

Selanjutnya, FKUB pun melakukan mediasi di antara sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Namun, masalah tersebut justru menjadi isu nasional yang seolah-olah ada penolakan pendirian gereja di Kabupaten Malang. Kondisi ini menyebabkan Kabupaten Malang pun disebut sebagai daerah intoleransi.

Untuk menangkal isu tersebut, semua komponen dikumpulkan dan dikoordinasikan bersama camat dan lain-lain. Hasil pertemuan menghasilkan surat pernyataan sikap dan deklarasi bahwa tidak ada masalah kerukunan beragama di Kecamatan Gedangan.

Menurut Tri, terdapat salah satu desa di Kecamatan Gedangan yang sudah dideklarasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai desa sadar kerukunan. "Di sana itu kalau program kesadaran kerukunan itu didasarkan daerah yang tidak pernah ada konflik tetapi ternyata ini kok tiba-tiba ada isu itu," jelasnya.

Adapun mengenai respons pengelola gereja, Tri mengatakan, yang bersangkutan memang tidak tahu ada aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Oleh karena itu, saat ini pengelola tentu harus mengajukan beberapa kelengkapan perizinan kepada FKUB.

"Karena berdasarkan pernyataan sikap kemarin, itu jelas bahwa harus mengikuti aturan dan mempedomani UU Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 pasal 13 dan 14," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, disebut menolak pendirian gereja. Sikap itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Rais PRNU Kholil Bahri, Katib Muhaimin, Ketua Sukari, dan Sekretaris Mahbobi A.

Surat ini viral di media sosial (medsos) sehingga menjadi perbincangan masyarakat. Dalam suratnya, PRNU Desa Sumberejo menjelaskan alasan penolakan pendirian gereja.

"Dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam maka kami menyatakan: menolak pendirian rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan," demikian surat tersebut dibuat di Kabupaten Malang pada 20 Januari 2023.

Kemudian, PRNU Desa Sumberejo meminta kepada kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa atau gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Panitia diminta tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

"Demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian isi surat tersebut yang beredar di media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement