Kamis 09 Mar 2023 04:27 WIB

Bisnis Oplosan Elpiji Subsidi Terungkap, Polisi Cilacap Tangkap Dua Pelaku

Perbuatan itu sudah dilakukan hampir satu tahun

Polisi menggelar rilis kasus pengoplosan elpiji subsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syaiful Arief
Polisi menggelar rilis kasus pengoplosan elpiji subsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang dilakukan dengan cara mengoplos elpiji kemasan tiga kilogram ke dalam tabung 12 kg.

"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota kami pada 28 Februari 2023," kata Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setyoko saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, informasi itu berkaitan adanya aktivitas penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara oplos atau memindahkan elpiji dari tabung tiga kg ke dalam tabung 12 kg kosong di rumah SRT (54), Jalan Madukara RT 01 RW 02, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Atas dasar informasi tersebut, lanjut dia, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi dan mendapati suasana yang menunjukkan jika di tempat itu baru dilakukan kegiatan pemindahan elpiji bersubsidi ke dalam tabung kosong berukuran 12 kg.

"Di tempat itu, petugas menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi," jelasnya.

Terkait dengan temuan tersebut, kapolresta mengatakan petugas Unit Tipiter Polresta Cilacap segera mengamankan SRT beserta seorang rekannya berinisial NT (47), warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 135 tabung gas ukuran tiga kg, 54 tabung gas 12 kg, satu unit mobil pikap, ratusan segel palsu, alat pengoplos, dan uang tunai Rp 2 juta.

"Berdasarkan pemeriksaan, elpiji 12 kg hasil oplosan itu dijual ke warung-warung dengan harga Rp 180 ribu-Rp 200 ribu per tabung. Perbuatan itu sudah dilakukan hampir satu tahun," katanya.

Menurut dia, SRT dan NT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hanyalah penjual biasa dan tidak terdaftar sebagai agen elpiji, sedangkan elpiji bersubsidi yang digunakan untuk mengisi tabung 12 kg itu dibeli dari warung-warung.

Selain itu, kata dia, praktik pengoplosan elpiji tersebut merupakan perbuatan ilegal dan dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan. Karena dalam satu bulan bisa mendapatkan untung hingga Rp 10 juta.

Menurut dia, elpiji 12 kg oplosan yang beratnya tidak sesuai takaran dan telah beredar di warung-warung itu sudah ditarik dari pasaran.

Terkait  perbuatan itu, kapolresta mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement