Jumat 10 Mar 2023 13:23 WIB

Legislator Minta Ada Solusi untuk Pengusaha Skuter Listrik

Beroperasinya skutik di Malioboro dapat mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta meminta agar pengusaha skuter listrik (skutik) yang beroperasi di kawasan Malioboro mendapatkan solusi dari pemerintah. Hal ini mengingat skutik dilarang beroperasi di kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta tersebut.

"Sudah hampir setahun mereka di sana, kasihan juga tidak ada kejelasan untuk mereka. Ini bagaimana mereka dan apa solusinya untuk mereka," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati kepada Republika, Kamis (9/3/2023).

Pelarangan beroperasinya skutik ini diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik. Perwal itu merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 yang dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada maret 2022 lalu.

"Harapan kami (ada solusi), namanya orang bekerja disana, apalagi sudah mengeluarkan modal yang besar juga, ada pengusahanya dan ada pekerjanya juga. Tapi kan kalau dihentikan juga artinya mematikan mata pencaharian mereka," ujar Ririk.

Ririk pun tidak menampik bahwa beroperasinya skutik di kawasan Malioboro dapat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan. Hal ini mengingat skutik ini banyak dikendarai dengan menggunakan pedestrian sebagai jalurnya.

Sementara, hak pejalan kaki juga sudah diatur dalam undang-undang, yang mana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti pedestrian.

"Itu kenapa dilarang, mungkin biar lalu lintas di sana aman, macet juga kan disitu. Selain aman, juga lalu lintas tertib, lancar, nyaman juga untuk pejalan kaki. Artinya, kan kendaraan yang namanya menggunakan listrik pun tidak boleh sebenarnya. Bukan berarti kita tidak membela, tapi aturan juga tidak boleh dilanggar," jelasnya.

Selain itu, dilarangnya skutik di kawasan Sumbu Filosofi juga mengingat adanya penataan di kawasan itu karena diajukan sebagai warisan budaya dunia ke Unesco. "SE itu dasarnya adalah untuk mewujudkan satuan ruang strategis Sumbu Filosofi yang memerlukan penataan-penataan kawasan. Penataan tidak hanya lalu lintas saja, tapi secara keseluruhan," katanya menambahkan.

Untuk itu, ia berharap ada solusi yang tepat dari pemerintah bagi pengusaha skutik. Dengan begitu, pengusaha skutik tidak kehilangan mata pencaharian.

"Tapi juga harus tetap menomorsatukan terkait keamanan dan kenyamanan. Jangan semata-mata karena pekerjaan, jadi nanti tidak nyaman dan aman untuk semuanya, termasuk pejalan kaki. Namanya pedestrian untuk orang jalan, dan aturannya sudah jelas," kata Ririk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement