Senin 13 Mar 2023 20:35 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo

Secara keseluruhan, ada tiga orang yang telah diperiksa penyidik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial NR dan RE dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dimotori crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Dari kedua saksi yang diperiksa, kata Dirmanto, salah satunya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Yakni RE yang merupakan marketing robot trading ATG. "RE dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka. RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (13/3/2023).

Adapun untuk NR, lanjut Dirmanto, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Dirmanto mengungkapkan, NR merupakan rekan satu kantor dari Wahyu Kenzo dan RE.

"NR ini sementara masih sebagai saksi, di mana yang bersangkutan ini satu kantor dengan saudara RE dan Wahyu Kenzo," ujarnya.

Diungkapkan, secara keseluruhan, ada tiga orang yang telah diperiksa penyidik dalam kasus robot trading ATG, baik sebagai saksi maupun tersangka. Dirmanto memastikan pihaknya akan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.

Rencananya, pada 14 Maret 2023 jajaran penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Wahyu Kenzo. "Selasa tanggal 14 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa saksi. Di antaranya istri daripada tersangka Wahyu Kenzo," kata Dirmanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement