Sabtu 18 Mar 2023 16:06 WIB

Serahkan PSU, Pengembang di Surabaya Terkendala Administrasi

Dalam Perda PSU yang baru nanti, bukan hanya sektor perumahan yang menyerahkan PSU.

Raperda (ilustrasi)
Foto: Pinterest
Raperda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah pengembang mengaku terkendala administrasi atas hak tanah yang dimilikinya saat menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota Surabaya, Jatim.

Salah seorang pengembang di wilayah Pakal Surabaya, Nur Hadi, mengatakan, kelengkapan legalitas administrasi pengembang masih menjadi kendala penyerahan PSU seperti lahan belum bersertifikat melainkan masih petok.

"Kami minta Perda PSU yang baru nanti agar lebih memudahkan pengembang dalam proses penyerahan PSU-nya ke Pemkot Surabaya," kata Nur Hadi, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Hadi, hal itu disampaikan pada saat dirinya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panita Khusus (Pansus) Raperda Penyerahan PSU pada kawasan Industri, Perdagangan, Permukiman, dan Perumahan di Komisi C DPRD Surabaya beberapa hari lalu.

 

Hal sama juga dikatakan pengembang lainnya, Toni. Dia mengatakan, pihaknya sempat memberikan masukan ke Pansus Raperda PSU terkait kesulitan apa saja dalam proses penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya. "Tapi, saya sebagai pengembang jelas mengikuti aturan dari Pemkot Surabaya saja," kata Toni.

Wakil Ketua Pansus PSU DPRD Surabaya, William Wirakusuma mengatakan, problem krusial dari pengembang yang belum menyerahkan PSU adalah, soal administrasi, replanning siteplan, dan sertifikat. "Jadi masukan sejumlah pengembang akan menjadi referensi pansus," kata dia.

Dia menambahkan, usulan pengembang tersebut nanti diidentifikasi dan difasilitasi dalam Raperda PSU yang baru dengan tidak melanggar aturan di atasnya. William mengatakan, Raperda PSU yang baru nanti lebih kepada memudahkan pengembang menyerahkan PSU-nya.

"Penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya penting supaya masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan kota Surabaya," ujar dia.

Menurut dia, selama ini banyak masyarakat belum merasakan pembangunan karena PSU-nya belum diserahkan oleh pengembang. Bahkan, lanjut dia, ada pengembang Western Willage mengeluhkan sudah bayar pajak daerah ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Surabaya tapi masih ada tagihan baru sehingga menyulitkan penyerahan PSU.

Dia menegaskan, dalam Perda PSU yang baru nanti, bukan hanya sektor perumahan yang menyerahkan PSU, tapi juga di kawasan industri, perdagangan juga diminta menyerahkan PSU. "Semangat Raperda PSU ini adalah agar masyarakat Surabaya bisa merasakan pembangunan kota dari manfaat PSU itu," kata William.

Menanggapi hal itu, Kabid Tanah dan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan, pihaknya tidak menyulitkan proses penyerahan PSU dari pengembang.

"Penyerahan PSU agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Memang sampai saat ini 40 pengembang belum menyerahkan PSU-nya dari total 70 pengembang yang ada di Surabaya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement