Selasa 21 Mar 2023 16:42 WIB

Pengelola Rumah Makan di Jatim Diminta Hormati Umat Muslim Berpuasa

Silakan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (tengah)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau warganya untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban saat Ramadhan. Terutama, kata Khofifah, bagi pelaku usaha rumah makan dan pariwisata.

Khofifah mengatakan, salah satu cara menghormati warga yang berpuasa, bagi pelaku usaha makanan dan minuman agar berjualan dengan tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai.

Selain itu, Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol. "Silakan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," kata Khofifah, Selasa (21/3/2023).

Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat non Muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan. Namun tetap menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.

Ia juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan dan Pemeliharaan Kamtibmas di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.

Pengelola objek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adictif lainnya) serta minuman beralkohol. "Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama objek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat berisiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," ujarnya.

Hal sama juga diberlakukan bagi penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.

Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas. Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti pijat/rumah pijat selama Ramadhan diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan usahanya.

Kemudian bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. "Saya minta semua wali kota dan bupati di Jatim menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama Ramadhan serta saat liburan Idul Fitri nanti," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement