Rabu 22 Mar 2023 18:35 WIB

Selama Bulan Suci Ramadhan, Bupati Semarang Larang Tempat Hiburan Beroperasi

Kebijakan ini diambil guna mewujudkan toleransi umat beragama.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ramadhan (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Ramadhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan Kegiatan  seluruh tempat hiburan malam yang ada di daerahnya, selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah (2023).

Berdasarkan surat edaran Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 yang diterbitkan Selasa 21 Maret 2023, seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Semarang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional.

"Terhitung sejak satu hari menjelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah," ungkap Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) kabupaten Semarang, Heru Subroto di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (21/3/2023).   

Heru mengungkapkan, terkait dengan datangnya bulan suci Ramadhan, Bupati Semarang selaku kepala daerah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kegiatan untuk menjaga kenyamanan umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.

 

Surat edaran ini ditujukan kepada para pengusaha atau pengelola hotel, villa, motel, homestay, DTW, karaoke, kelab malam atau diskotek, panti mandi uap, panti pijat, biliar, restoran, rumah atau warung makan dan tempat hiburan lainnya.    

"Kebijakan Bupati Semarang ini diambil guna mewujudkan toleransi umat beragama menjamin kenyamanan serta kekhusyukan umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan kali ini," lanjutnya.

Khusus untuk para pengelola dan pelaku usaha hiburan seperti tempat hiburan malam, lanjut Heru, seluruh pengusaha atau pengelola dan pelaku usaha tempat hiburan seperti karaoke, kelab malam atau diskotik, panti mandi uap, panti pijat, biliar, dan sejenisnya dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Larangan melaksanakan kegitan usaha tersebut terhitung berlaku mulai satu hari sebelum awal pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan hingga satu hari setelah Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah nanti.

Kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam wajib mematuhi dan melaksanakan ketentun Surat edaran Bupati Semarang ini. "Pelanggaran atas ketentuan surat edaran Bupati Semarang ini akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Heru menambahkan, dalam rangka menjamin kenyamanan berbagai kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Semarang, Disparta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk melakukan sosialisasi, monitoring,  pengawasan dan pembinaan.

"Tentunya dengan harapan, surat edaran Bupati Semarang ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh para pengusaha atau pengelola tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement