Ahad 26 Mar 2023 17:54 WIB

Pemkot Malang Larang Masyarakat Jual Takjil di Badan Jalan

Ada enam poin utama yang wajib dipatuhi seluruh komponen masyarakat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Takjil (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Takjil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah. Aturan yang ditandatangani Wali Kota Malang, Sutiaji ini diperuntukkan bagi pengelola tempat ibadah, Ketua RT dan RW, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat.

Sutiaji dalam SE mengatakan aturan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. "Maka perlu menerbitkan SE tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah," kata Sutiaji.

Berdasarkan SE tersebut, ada enam poin utama yang wajib dipatuhi seluruh komponen masyarakat. Poin pertama, yakni pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dilarang dilakukan di badan jalan. Larangan ini termasuk ditunjukkan bagi mereka yang membagikan takjil secara gratis di tempat sama.

Aturan selanjutnya ditunjukkan untuk pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang. Mereka diminta menggunakan penutup ketika melayani makan dan minum saat siang hari. Langkah tersebut bertujuan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat masyarakat umum.

Selanjutnya, Pemkot Malang juga memberikan aturan khusus untuk pusat perbelanjaan/mal/toko yang berdagang pakaian. Mereka diminta menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika serta budaya adat ketimuran.

Poin keempat, yakni pemerintah mengimbau sejumlah jenis usaha untuk tutup selama Ramadhan. Hal ini terutama ditunjukkan bagi usaha dengan kegiatan penyediaan tempat hiburan meliputi panti pijat, diskotik dan sejenisnya. Kemudian juga ditunjukkan bagi tempat karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan aktivitas minum minuman beralkohol di tempat, serta jenis usaha yang berada di dalamnya.

Di samping itu, Sutiaji juga mengimbau agar kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian seluruh ketua RW dan RT serta seluruh masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling. Hal ini bertujuan semata-mata agar dapat menjaga keamanan lingkungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement