REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Gubernur Bali, Wayan Koster mengirimkan surat penjelasan kepada Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Panjaitan, terkait hasil kajian aspek keamanan, keselamatan operasi dan pelayaran dalam pembangunan terminal khusus Liquefied Natural Gas (LNG), di Sidakarya, Denpasar, Bali.
Dalam suratnya yang dikirim pada tanggal 29 Maret 2023, Gubernur Bali mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh berbagai lembaga di antaranya adalah Universitas Udayana, Institut 10 November, Surabaya, PT JGC Indonesia, PT PLN Engineering dan PT Rinder Energia. Hasil kajian menyatakan tidak ada isu lingkungan yang muncul dalam proses pembangunan terminal khusus LNG, sesuai dengan penjelasan Menteri LHK dalam laporannya kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.
Dokumen-dokumen hasil kajian sudah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, yang dikirimkan pada tanggal 30 September 2022 perihal laporan status tindak lanjut proses persetujuan Lingkungan Rencana Terminal Khusus LNG di Bali.
"Proses pembangunan terminal LNG di Sidakarta, Bali sudah melalui kajian detail dan komprehensif sehingga tidak ada isu lingkungan yang muncul dalam rencana tersebut. Setelah dilakukan penyesuaian desain terminal yang semula berlokasi di Tahura Ngurah Rai, menjadi floating storage dan pipa untuk mengalirkan LNG ditanam 10 meter- 15 meter, sehingga tidak mengganggu Mangrove," jelasnya dalam siaran pers, Ahad (2/4/2023).
Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar sudah melakukan pembahasan menyeluruh dan harmonisasi dengan melibatkan desa adat dan masyarakat untuk penataan wilayah perairan Serangan, Pengembangan pelabuhan Pariwisata Serangan, Terminal Khusus Pariwisata Intaran, dan terminal LNG yang tertuang dalam Berita Acara Harmonisasi Rencana Induk Pelabuhan Laut Serangan dan Terminal Khusus LNG Sidakarya.
Menurut Gubernur Bali, masyarakat sudah sangat memahami pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga tidak ada kontroversi lagi, justru malah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam berita acara konsultasi publik Desa Adat Intaran Sanur, Desa Adat Sidakarya, Desa Adat Sesetan, dan desa Adat Serangan. “Intinya masyarakat di Bali memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," ujarnya.
Lantaran Terminal LNG Sidakarya yang ada di Bali merupakan kepentingan strategis berdimensi jangka panjang yaitu Bali Mandiri Energi dengan energi bersih. Sesuai dengan Rencana Program Energi Bersih yang telah dicanangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Dalam suratnya Gubernur Bali berharap agar Menteri Koordinator, Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan mempertimbangkan kembali surat rekomendasinya, sekaligus memberikan dukungan serta menindaklanjutinya, agar proses pembangunan terminal khusus LNG di Bali dapat segera terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bali.
Sebelumnya, Warga Desa Adat Intaran Sanur bersama akvitis lingkungan memajang tulisan penolakan Terminal LNG di kawasan mangrove saat unjuk rasa di Denpasar, Bali, Kamis (14/7/2022). Unjuk rasa tersebut meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk mencabut segala perizinan sekaligus menghentikan rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.