Senin 03 Apr 2023 09:38 WIB

Mahasiswa Yogyakarta Desak UU Ciptaker Dicabut

AYM juga menolak Adanya isu penundaan Pemilu 2024.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) meminta dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja. AYM akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY, Senin (3/4/2023) pagi ini meminta agar UU tersebut dicabut.
Foto: dokpri
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) meminta dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja. AYM akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY, Senin (3/4/2023) pagi ini meminta agar UU tersebut dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) meminta dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja. AYM pun akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY, Senin (3/4/2023) pagi ini untuk mendesak agar UU tersebut dicabut.

Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Abdullah Ariansyah mengatakan, aksi ini digelar karena melihat ketidakmampuan pemerintah untuk memerintah saat ini. Menurutnya, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dalam produk UU Cipta Kerja.

"Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa potensial dan aktual cacat secara formilnya,” kata Abdullah yang memimpin aksi, Senin (3/4/2023).

Untuk itu, pihaknya meminta agar UU Cipta Kerja dicabut, yang dinilai sangat kental akan syarat kepentingan oligarki dalam proses pembentukan yang dilakukan pemerintah dan legislatif.

Koordinator Bidang Kajian Strategis Forum BEM Se-DIY, Andi Redani Suryanata juga mengatakan bahwa proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di DPR RI patut dipertanyakan.

Mulai dari UU cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, perevisian Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), dan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Pihaknya menilai bahwa berbagai cara yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki Onmimbus Law Cipta kerja, membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jelas, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dikarenakan kurangnya meaningful participations, dan menggunakan metode Omnimbus Law yang tidak dikenali dalam UU P3," kata Andi.

“Namun, pemerintah malah merevisi UU P3 dan mengeluarkan Perppu agar dapat menggunakan metode omnibus dan tidak perlu menekankan meaningful participations,” lanjutnya.

Selain meminta agar UU Cipta Kerja dicabut, AYM juga menolak dengan adanya isu penundaan Pemilu 2024. Termasuk meminta pemerintah untuk menggratiskan pendidikan di DIY.

AYM melihat bahwa DIY sebagai Kota Pelajar dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY yang rendah, sudah seharusnya menyelenggarakan pendidikan gratis. Ditambah, AYM melihat adanya pendidikan gratis ini mengingat adanya anggaran APBN dan dana keistimewaan yang dimiliki DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement