Rabu 05 Apr 2023 22:31 WIB

MWA UNS Beri Keterangan Usai Ketua dan Satu Anggotanya Dikabarkan Hengkang

Gunawan juga disebut belum mengirimkan surat resmi terkait pengunduran dirinya.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).
Foto: Republika/Alfian
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dikabarkan terdapat dua sosok yang hengkang dari jajaran Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Keduanya adalah menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang sekaligus ketua MWA, serta Gunawan Sulistyo, Direktur Umum PT Pegadaian, yang merupakan anggota.  

"Hanya pak Gunawan, sebagai anggota di Komisi II," kata Wakil ketua MWA, Hasan Fauzi, Rabu, (5/4/2023). 

Disinggung apakah Gunawan sudah menyampaikan surat resmi atas pengunduran dirinya, Hasan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima. "Kita belum menerima," katanya. 

Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa ketua MWA Hadi Tjahjanto mundur per 29 Maret beberapa waktu lalu. "Beliau mengundurkan diri kami belum menerima tembusan. Sehingga kami MWA ini menganggap pak Hadi masih MWA. Itu bukan informasi dari ketua itu dari pak Dirjen (Plt Dirjen Diktiristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi), jadi kami tidak tahu-menahu," kata Hasan ketika ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023).

Hasan menjelaskan bahwa beda cerita kalau ada surat tembusan yang telah diajukan terkait pengunduran diri sosok yang sekaligus menteri ATR/BPN tersebut dan mantan Panglima TNI tersebut. "Kecuali kalau ada surat resmi. Nah kalau nanti sudah resmi baru akan ada proses," katanya.

Disinggung soal komunikasi antara pihak MWA dengan Hadi Tjahjanto, Hasan menyebutkan bahwa pihaknya sudah mencoba menghubungi tapi belum mendapatkan balasan. "Tidak menjawab (ketika) saya tanyakan apakah betul mengundurkan diri, tidak menjawab," katanya.

Jika pengunduran diri memang terjadi, Hasan menerangkan proses penggantian akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2020. Di mana prosesnya akan melalui senat akademik UNS serta pemilihan. Sebab mereka terpilih melalui wakil masyarakat.  "Ada proses penggantian sesuai dengan PP. Kami akan minta senat akademi untuk melakukan pemilihan karena pak Hadi itu anggota MWA melalui wakil masyarakat," katanya.

Polemik di UNS mengemuka usai Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membekukan MWA UNS per tanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pihak kementerian juga membatalkan hasil dari pemilihan rektor beberapa waktu lalu.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima Peraturan Menteri (Permen) yang berisi tiga poin. "Pertama adalah pembekuan MWA. Tugas dan wewenang diambil oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan masa bakti rektor 2023 sampai dengan tahun 2028," katanya ketika ditemui, Senin (3/4/2023). 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement