REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menjaga ketahanan pasokan serta harga komoditas pokok kebutuhan masyarakat hingga menjelang Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah (2023) nanti.
Sampai pertengahan bulan suci Ramadhan kali ini, pasokan masih cukup terkendali. Pun demikian dengan harga sejumlah komoditas pokok di tingkat konsumen yang dipantau dari berbagai pasar tradisional.
Hanya ada beberapa jenis komoditas yang harganya mengalami fluktuasi. “Makanya, ini terus kami kawal dan dimonitoring hingga jelang Lebaran nanti,” ungkap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Pasar Johar, Semarang, Rabu (5/4/2023).
Jika ditemukan komoditas kebutuhan masyarakat yang pasokannya terhambat dan harganya terus memberatkan, maka harus segera diupayakan operasi pasar sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi.
“Strategi ini yang terus disiapkan oleh pemprov dalam rangka mengendalikan inflasi sekaligus juga daya beli msyarakat hingga menjelang Lebaran nanti,” tegas gubernur.
Ganjar juga menyinggung ihwal harga sejumlah komoditas pokok masyarakat di Pasar Johar Semarang yang menurutnya relatif masih kondusif menjelang pekan ketiga Ramadhan.
Seperti bawang putih maupun bawang merah. Bawang putih sejauh ini relatif masih stabil, sedangkan bawang merah ada kenaikan harga di tingkat konsumen kendati masih di bawah harga acuannya.
“Kami akan melihat dan mengecek di pasar mana saja yang kurang dan harganya melambung dan harus secepatnya diintervensi dengan operasi pasar agar tidak membebani masyarakat yang akan menghadapi Lebaran,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Johar, Retno mengungkapkan, sejumlah harga kebutuhan pokok umumnya masih stabil, kecuali harga komoditas bawang putih terpantau mulai naik dalam beberapa hari terakhir ini.
Sebelum Ramadhan, harga bawang putih dijualnya dengan harga Rp 28 ribu per kilogram. Namun memasuki pekan kedua Ramadhan harganya sudah mencapai Rp 31 ribu per kg sampai dengan hari ini.
“Namun begitu, harga tersebut masih berada di bawah harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 32 ribu per kg,” jelas Retno.