REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memastikan tidak ada pelantikan rektor masa bakti 2023-2028. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
"Setelah mempelajari dan mencermati kembali berdasarkan rapat koordinasi MWA UNS tanggal 7 April maka MWA UNS menghormati keputusan menteri tersebut, ditegaskan tidak ada pelantikan rektor UNS masa bakti 2023-2028," kata Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Jawa Tengah.
Apabila sebelumnya ada kabar mengenai pelantikan yang akan dilaksanakan oleh MWA, kata dia, hal itu baru sebatas wacana sehubungan dengan debat legalisasi eksistensi MWA UNS. "Oleh karena itu, kami minta pemangku kepentingan UNS bersama membangun UNS lebih baik lagi," katanya.
Ia menjelaskan sudah ada komunikasi dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan pembekuan MWA UNS. Dalam komunikasi itu diperoleh penjelasan bahwa kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada.
Dengan demikian, katanya, anggota tetap eksis secara hukum dan apabila ada yang mengundurkan diri merupakan pilihan pribadi yang bersangkutan serta tidak ada perintah dari kementerian.
"Kami menegaskan yang dibekukan adalah MWA UNS, bukan penghentian anggota dan tidak ada perintah normatif untuk mengundurkan diri. Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah pilihan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendikbudristek RI membatalkan rektor terpilih UNS Surakarta masa bakti 2023-2028, Sajidan. Pembatalan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.