Kamis 13 Apr 2023 14:41 WIB

Bongkar Industri Tembakau Sintetis, Polisi Banyumas Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Barang bukti tembakau sintetis ditunjukkan kepada media saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Barang bukti tembakau sintetis ditunjukkan kepada media saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, membongkar industri rumahan tembakau sintetis di Kabupaten Cilacap pascapenangkapan seorang pengedar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, sering terjadi transaksi obat terlarang.

Menurut dia, informasi tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Jenderal Soedirman. Hingga akhirnya pada Sabtu (1/4), petugas menangkap seorang pria berinisial LW (23) yang diketahui sebagai penjual atau pengedar obat terlarang di salah satu barbershop (tempat potong rambut pria, red.) di Jalan Jenderal Soedirman.

"LW merupakan warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 20 butir obat Aprazolam yang termasuk psikotropika," jelasnya.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah LW, kata dia, petugas menemukan obat-obatan dalam kemasan yang diduga termasuk golongan obat daftar G berupa Tramadol HCl dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam dengan jumlah total mencapai 1.090 butir.

Setelah dilakukan interogasi diketahui obat-obatan itu diperoleh LW dari seorang penjual berinisial IWN (26) yang berasal dari wilayah Maos, Cilacap. Oleh karena itu, petugas Satresnarkoba segera mendatangi rumah IWN di Desa Maos Lor, Kecamatan Maos.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G. Selain itu, petugas menemukan bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja.

"LW dan IWN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata kapolresta didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Muchammad Yogi Prawira.

Dikatakan barang bukti yang diamankan berupa berbagai jenis obat daftar G sebanyak 132.688 butir, berbagai jenis obat psikotropika 2.020 butir,  peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

Kemudian, cairan (liquid) sintetis siap edar dalam kemasan 12 botol plastik warna hitam berukuran 10 mililiter, dan empat botol plastik ukuran lima mililiter, 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun, biji, dan batang ganja siap edar.

Menurut dia, barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan senilai Rp 673.640.000, sedangkan bahan baku tembakau sintetis senilai Rp 51 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka LW dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Tersangka IWN dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tegas kapolresta.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan tersangka IWN merupakan seorang residivis kasus kepemilikan sabu-sabu yang menjalani masa pemidanaan pada 2016-2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujarnya, usaha yang ditekuni IWN sudah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.

"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram, salah satunya dengan menggunakan nama akun Regedeg. Kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement