Sabtu 15 Apr 2023 06:15 WIB

Lebaran, Tarif Parkir di Yogyakarta Maksimal Naik Lima Kali Lipat

Kota Yogyakarta diprediksi akan kedatangan sekitar 5,8 juta hingga 6 juta pemudik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masa libur Lebaran di Kota Yogyakarta sering dimanfaatkan untuk menaikkan tarif parkir di Kota Yogyakarta. Hal ini disebut nuthuk di DIY, yang berarti menaikkan tarif atau harga secara tidak wajar.

Mengingat akan banyaknya wisatawan yang akan masuk ke DIY, termasuk Kota Yogyakarta, juru parkir (jukir) diminta untuk tidak menaikkan tarif di atas ketentuan. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, tarif parkir hanya bisa dinaikkan lima kali lipat dari tarif normal.

Saiful meminta agar jukir mematuhi aturan tersebut, terutama tempat parkir yang dikelola masyarakat atau pihak swasta. Misalnya tarif parkir sepeda motor di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.000 sesuai aturan.

Jika jukir menaikkan tarif parkir sepeda motor, artinya hanya bisa dinaikkan hingga maksimal Rp 10 ribu. Jika lebih dari Rp 10 ribu, sudah masuk dalam pelanggaran tarif parkir.

"Parkir jangan sampai melebihi dari aturan yang ada di Pemkot (Yogya). Batas maksimal lima kali, dan itu kita harapkan kepada petugas parkir khususnya yang swasta atau mandiri yang dikelola masyarakat, saya minta patuhi," kata Saiful di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi juga menegaskan agar jukir tidak melakukan aksi nuthuk ini. Sumadi menyebut, jukir yang menaikkan tarif parkir dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata.

Bagi jukir yang melanggar aturan, maka pihaknya akan menindak tegas. Masyarakat maupun wisatawan yang dikenakan tarif parkir secara tidak wajar, juga diminta untuk melapor ke petugas agar langsung dilakukan penindakan.

"Parkir jangan sampai nuthuk, saya juga sampaikan ke teman-teman di wilayah untuk mengantisipasi itu. Kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas (bagi yang melanggar)," kata Sumadi.

Sumadi juga meminta agar parkir yang dikelola pihak swasta maupun yang dikelola masyarakat untuk tidak menaikkan harga yang tidak wajar. Meski begitu, Sumadi menegaskan bahwa tempat parkir yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta tetap disesuaikan dengan aturan, artinya tidak naik.

"Motor Rp 2.000, maksimal di event-event (Lebaran) ini naik lima kali. Itu biasanya swasta (yang menaikkan), kalau pemerintah tidak naik," jelasnya.

Sumadi memperkirakan Kota Yogyakarta akan kedatangan sekitar 5,8 juta sampai enam juta pendatang dan pemudik. Mengingat besarnya pendatang/pemudik yang akan masuk, pihaknya juga telah menyediakan kantong-kantong parkir, utamanya di sekitar lokasi wisata.

"Kita akan kedatangan 5,8 juta sampai enam juta pemudik. Saya yakin, itu disamping mereka silaturahmi, tapi juga wisatawan yang datang ke Yogya. Kita sudah antisipasi, tempat parkir kita sudah siapkan, tidak hanya pemerintah tapi juga swasta," ujar Sumadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement