Sabtu 15 Apr 2023 12:46 WIB

Sambut Lebaran, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digulirkan di Jawa Timur

Program pemutihan pajak ini akan dilaksanakan selama 120 hari,

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas kepolisian melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Petugas kepolisian melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Khofifah menjelaskan, program pemutihan pajak ini akan dilaksanakan selama 120 hari, terhitung mulai 14 April hingga 14 Juli 2023. "Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).

Khofifah pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah Jatim. Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.

"Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur," ujarnya.

Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah. Selain itu, Khofifah berharap lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin daru berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," kata Khofifah.

Melalui program pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung mencapai Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00. "Kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut lebaran," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement