REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang bakal berakhir pada 30 Juni 2025. Dia mengatakan, program tersebut tidak akan diadakan kembali tahun depan.
"Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi saat ditemui di Kantor Bapenda Jateng, Senin (23/6/2025) sore.
Nadi mengungkapkan, sejak dimulai pada 8 April 2025, masyarakat Jateng cukup antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. "Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” ucapnya.
Bapenda Jateng mencatat, sejak 18 April hingga 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 266 miliar. Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor untuk kabupaten kota se-Jateng sebesar Rp 174 miliar. Piutang sebanyak Rp 851 miliar juga telah dibebaskan.
Nadi mengungkapkan, setelah program pemutihan tunggakan pajak usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jateng di seluruh kabupaten/kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, terutama di daerah-daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. “Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak.” ujarnya.
Dia mengatakan, Bapenda Jateng telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setelah rampungnya program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut antara lain, penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.
"Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih," kata Nadi.