Senin 17 Apr 2023 04:34 WIB

Disnakertrans Bantul Terima Enam Pengaduan Pembayaran THR

Perusahaan yang diadukan ada yang bergerak di sektor minuman dan garmen.

Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima enam pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2023 dari perusahaan kepada pekerja atau karyawannya.

"Sudah masuk lima pengaduan dari lima perusahaan, dan kemudian saya update lagi ada satu perusahaan, jadi total enam pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Ahad (16/4/2023)

Meski demikian, kata dia, lima pengaduan awal terkait realisasi pemberian THR sudah terselesaikan, setelah tim dari dinas berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan kepastian pembayaran yang menjadi hak-hak kepada karyawannya.

"Artinya, perusahaan sudah komitmen untuk membayarkan, dan kami minta buat surat pernyataan dan bukti pentransferan di rekening bank, alhamdulillah sudah pada mengirim, tinggal yang masuk satu lagi segera ditindaklanjuti datang ke perusahaan untuk konfirmasi," katanya.

Dikatakan, berbagai persoalan terkait THR hingga masuk pengaduan ke dinas itu misalnya karena owner atau pemilik perusahaan masih di luar negeri, kemudian baru pulang, juga baru dibahas pada rapat antara perusahaan bersama pekerja.

Kemudian, kata dia, ada perusahaan yang memang masih mempunyai persepsi bahwa dalam kondisi yang sudah normal ini boleh dengan kesepakatan bersama. Menurutnya kalau di masa pandemi Covid-19 memang ada aturan bahwa bisa dengan kesepakatan bersama.

"Tapi sekarang sudah dicabut, jadi mau tidak mau, suka tidak suka teman-teman perusahaan harus membayarkan THR sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, misalnya harus satu kali gaji yang sudah bekerja minimal satu tahun," kata dia.

Sejumlah perusahaan yang diadukan terkait THR itu ada yang bergerak di sektor minuman, outsourcing, dan garmen. Namun, semua perusahaan tersebut sudah bersedia membayarkan setelah diberikan penjelasan terkait THR.

"Tinggal satu, dan segera kami perintahkan tim untuk klarifikasi di perusahaan. Jadi meski pada posisi cuti bersama nanti, tetap kita piketkan di Posko THR antisipasi apabila ada saudara-saudara kita yang belum memperoleh haknya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement