Selasa 18 Apr 2023 13:08 WIB

Sesuai Konstitusi, Kepala Daerah Diminta Fasilitasi Sholat Id Muhammadiyah

Penting menjaga ukhuwah antar umat yang berlatar berbeda.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengajak semua pihak ikut menguatkan moderasi dan toleransi di tengah masyarakat beragama yang bhinneka. Antara lain memfasilitasi sholat Idul Fitri bagi warga yang waktu Idul Fitrinya berbeda.

Salah satunya warga Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal pada 21 April 2023 dan sebagai wujud pelaksanaan Konstitusi UUD NRI 1945. Potensi perbedaan penetapan 1 Syawal harus dilihat dari sudut ikhtilaf fikih yang tidak boleh merusak ukhuwah.

Apalagi, dipolitisir jadi fitnah memecah belah harmoni di internal umat. Sebab, untuk hari raya seperti Idul Fitri mestinya dihadirkan kondisi kondusif, bukan negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang bisa memutus silaturahim.

Baca juga : Pemkot Solo Komitmen Fasilitasi Sholat Idul Fitri di Dua Tanggal

Ini bertentangan prinsip syukur karena hari raya semestinya disambut suka cita. HNW menyampaikan, sesuai UUD NRI 1945, negara, termasuk kepala daerahnya, harus melindungi seluruh rakyat dengan memfasilitasi secara adil peribadatan warganya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat. Serta, pasal 28E ayat (1) yang menyatakan hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

"Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah, apalagi dengan track record yang peduli umat, untuk menolak kegiatan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru memfasilitasi dengan baik," kata HNW, Selasa (18/4/2023).

HNW mengakui, memang sempat ada hal-hal yang mengkhawatirkan seperti saat wali kota Sukabumi, dipahami seolah menolak pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah. Terutama, pada waktu dan lokasi yang memang sudah mereka mintakan.

Namun, telah dikoreksi dan diklarifikasi, warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah Idul Fitri pada 21 April 2023. Wali kota Sukabumi memberikan klarifikasi tidak pernah melarang malah memastikan memberikan izin bagi warga Muhammadiyah.

Baca juga  : Catat! Ini Titik Kemacetan dan Rawan Kecelakaan di DIY

"Untuk melaksanakan sholat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Merdeka Sukabumi sebagaimana mereka mintakan," ujar HNW.

Ia menekankan, ada kesalahpahaman atas surat jawaban wali kota Sukabumi ke PD Muhammadiyah Sukabumi dan tersebar di medsos. HNW bersyukur, semua diselesaikan dengan ditegaskan tidak ada pelarangan dan bahkan pemkot akan memfasilitasi.

HNW mengapresiasi spirit tabayyun yang dilakukan Muhammadiyah, yang penting jadi pegangan bersama. Sehingga, yang salah bisa diperbaiki, yang tidak jelas bisa diklarifikasi, agar informasi yang masih multitafsir itu tidak dipolitisasi.

Baca juga : Tujuh Titik Rawan Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Jawa Timur

Sebab, penetapan 1 Syawal dan sholat Idul Fitri bukan masalah prinsip, tapi furu' yang sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum merdeka. Apalagi, ketika merayakan Idul FItri, penting menjaga ukhuwah antar umat yang berlatar berbeda.

"Itu juga pelaksanaan dari pilar Bhinneka Tunggal Ika. Salah satu caranya dengan saling mengklarifikasi, saling memahami, saling menghormati, dan saling membantu, " kata HNW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement