REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Persidangan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama telah memasuki tahap pembacaan putusan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) siang.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Moch Yuli Hadi tersebut, Gus Nur divonis selama enam tahun penjara. Sebab Majelis hakim yakin bahwa Gus Nur terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong terkait ijazah presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran. Dakwaan primer tersebut sesuai dengan yang termaktub di pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
"Alhamdulillah semua, (banding?) Iya," kata Gus Nur singkat, Selasa (18/4/2023).
Gus Nur merasa bahwa vonis atas dirinya tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak adil. "Tinggi dan tidak adil. Tetapi sudahlah, terjadi, gak papa, Allah yang menghendaki," katanya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum atas Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tadi menurut kami Gus Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja, demi keadilan di masyarakat," kata Andhika usai sidang putusan di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/03) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri dan Gus Nur dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut juga diamankan beberapa bukti. Di antaranya dua lembar screenshot unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, satu flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official dan lainnya.