REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara atas Bambang Tri Mulyono karena menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait ijazah presiden Jokowi bersama-sama sehingga menyebabkan keonaran.
Vonis tersebut dijatuhkan di persidangan Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) siang. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Moch Yuli Hadi, dan dua hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto. Bambang Tri terbukti sesuai dengan dakwaan primer pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang keonaran.
"Menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga membuat keonaran secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," kata Yuli saat persidangan, Selasa (18/4/2023).
Dalam kasus tersebut juga diamankan beberapa bukti. Di antaranya dua lembar screenshot unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, satu flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Tri mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Hal tersebut sama dengan yang diungkapkan oleh Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
"Banding, pasti banding dan saya yakin banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi," kata Bambang.
Bahkan, Bambang mengaku akan menyewa pengacara terbaik. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi. Pengacara top tersebut di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, hingga Refly Harun.
"Karena hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoi saya dan sebagainya. Dan saya akan mencari pengacara terbaik, mungkin Prof Yusril mau karena pernah berhubungan. Refly Harun juga mereka akan saya minta untuk jadi pengacara yang menyusun banding saya," katanya.
"Alhamdulillah semua, (banding?) Iya," kata Gus Nur singkat, Selasa (18/4/2023).