Kamis 20 Apr 2023 16:28 WIB

Kemnaker-Disnaker Dinilai Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR

Kualitas penanganan kasus pelanggaran THR perlu ditingkatkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama rentang 28 Maret-15 April 2023 ada 938 aduan THR mencakup 669 perusahaan. Terdiri dari 468 THR tidak dibayar, 337 THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 THR terlambat dibayarkan.

Untuk pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Namun, pengaduan-pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 312 aduan, disusul Jawa Barat dengan 217 aduan, dan Jawa Tengah dengan 106 aduan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menilai, banyaknya aduan THR ini karena Kemenaker dan Disnaker di daerah-daerah belum mampu melakukan pencegahan. Terutama, kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran THR kepada pekerjanya.

"Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemenaker ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi," kata Irma, Kamis (20/4).

Irma menduga, dari 669 perusahaan pelanggar THR tahun ini melakukan pelanggaran THR pula pada tahun-tahun sebelumnya. Ia meyakini, Kemenaker dan Disnaker juga sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya.

Lalu, Irma menyoroti baru 23 aduan yang ditindaklanjuti, yang mana terbilang sangat kecil dibandingkan jumlah aduan yang mencapai 938. Artinya, baru ada sekitar 2,4 persen kasus-kasus THR yang diadukan itu baru ditindaklanjuti.

Selain itu, Irma mengkritisi data 2,4 persen kasus yang sudah ditindaklanjuti itu sudah selesai dengan dibayarkan atau memang masih proses penanganan. Ia mengingatkan, H-7 jatuh pada 15 April dan 16 April merupakan hari Ahad.

Pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada 17 dan 18 April 2023. Lalu, 19 April 2023 sudah masuk cuti bersama, sehingga perusahaan sudah tutup. Jadi, kapan lagi ada waktu bagi pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR tersebut.

Irma berharap, ke depan Kemnaker maupun Disnaker di daerah-daerah bisa sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR dapat berjalan dengan baik. Ia menyarankan, kualitas penanganan kasus pelanggaran THR perlu ditingkatkan.

"Dengan pendekatan pencegahan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya," tegas Irma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement