Selasa 25 Apr 2023 15:04 WIB

Pemda DIY Tunda Open House Hingga Usai Libur Lebaran

Penundaan ini dikarenakan adanya surat imbauan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Di hari pertama masuk kerja  setelah liburan Lebaran, Pemda DIY  selalu menyelenggarakan open house  (halal bi halal) dengan masyarakat DIY dan sekitarnya di Bangsal Kepatihan Yogyakarta. Tahun 2023 ini, acara open house Pemda DIY akan digelar setelah tanggal 2 Mei 2023.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Di hari pertama masuk kerja  setelah liburan Lebaran, Pemda DIY  selalu menyelenggarakan open house  (halal bi halal) dengan masyarakat DIY dan sekitarnya di Bangsal Kepatihan Yogyakarta. Tahun 2023 ini, acara open house Pemda DIY akan digelar setelah tanggal 2 Mei 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menggelar open house bersama Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Open house ini akan digelar usai libur Lebaran 2023, yakni setelah tanggal 2 Mei 2023. 

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, awalnya Pemda DIY akan menggelar open house pada 26 April besok. Namun, kegiatan tersebut harus ditunda hingga awal pekan kedua setelah Lebaran.

Penundaan ini dikarenakan adanya surat imbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim, Mahfud MD. Dalam surat tersebut, pemerintah diminta untuk menunda open house setelah tanggal 2 Mei.

"Sekiranya besok tanggal 26 April, Pemda DIY akan menyelenggarakan open house bersama Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Namun karena ada surat dari Menpan ad interim yang mengimbau agar pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal/open house setelah tanggal 2 Mei, maka Pemda DIY akan menyelenggarakan kegiatan tersebut setelah tanggal 2 Mei 2023," kata Ditya, Selasa (25/4/2023).

Meski begitu, pihaknya belum memastikan kapan open house akan digelar di lingkup Pemda DIY. "Untuk tanggal dan jamnya akan kami infokan lebih lanjut," ujar Ditya.

Dalam surat Menpan-RB ad interim tersebut, Mahfud mengimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau mulai tanggal 2 Mei 2023.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. "Agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya," kata Mahfud dalam surat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement