Rabu 03 May 2023 21:36 WIB

Setelah Dibunuh, Ayah Asal Pati Tega Buang Jasad Bayinya ke Sungai

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Bayi meninggal diduga dianiaya (ilustrasi).
Foto: Dok Polrestro Jaktim
Bayi meninggal diduga dianiaya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Seorang pria muda warga lingkungan Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati. Pria berinisial S (20) tersebut diduga nekat membunuh M, buah hatinya yang masih berumur tiga bulan, dan membuang jasadnya di sungai.

Ironisnya S berupaya menutupi perbuatannya dengan membuat laporan palsu bahwa anak keduanya tersebut hilang. Namun S tidak bisa mengelak saat serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Pati menetapkannya sebagai tersangka pelaku pembunuhan tersebut.

“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya, di lingkungan Dukuh Kauman, Selasa (2/5) sore,” ungkap Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Rabu (3/5/2023).

Menurut Andhika, M sebelumnya dilaporkan hilang pada saat dititipkan untuk diasuh oleh S di rumah pria tersebut di Dukuh Kauman, Senin (1/5) siang. Sehari-hari, S memang diminta menjaga kedua anaknya, karena istrinya, D (20), harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Namun hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi berkata lain atas kejanggalan keterangan yang disampaikan S kepada polisi, termasuk kejanggalan penyebab kematian bayi malang itu. Saat menjalani pemeriksaan, keterangan yang diberikan S kepada penyidik Satreskrim Polresta Pati dinilai ‘ganjil’.

Belakangan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap S terungkap, pria ini sengaja membunuh M, yang tak lain merupakan buah hatinya sendiri. Bahkan tersangka juga membuang bayi tersebut di aliran Sungai Kaliampo, wilayah Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati

“Tersangka kesal karena bayi tersebut dianggap rewel dan sering menangis,” tegas Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polresta pati, Kompol Onkoseno Grandiarso.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement