REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sedikitnya 44 warga terkena proyek (WTP) jalan tol Yogyakarta-Bawen di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menerima pencairan uang ganti kerugian (UGK) tahap kedua.
Pencairan UGK tahap kedua untuk lahan terkena proyek jalan tol ini disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, di Balai Desa Kandangan, Rabu (10/5/2023).
Pembayaran tahap II ini mencakup 50 bidang tanah dengan 44 subjek penerima. Semuanya berlokasi di Desa Kandangan dan Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Total uang ganti kerugian yang diserahkan pada tahap II mencapai Rp 85 miliar. Para WTP subjek penerima memperoleh pembayaran mulai ratusan juta hingga paling besar Rp 11 miliar.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN mengungkapkan, hari ini UGK terhadap lahan yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Bawen-Yogya di Kabupaten Semarang kembali dibayarkan.
“Saya minta, UGK yang telah diterima ini dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya, agar tidak habis percuma,” ungkapnya, saat berdialog dengan WTP subjek penerima, di sela Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogya, di Balai Desa Kandangan.
Beberapa WTP yang ditanya Menteri ATR/BPN menyampaikan akan membeli sawah dari uang ganti kerugian ini. Mereka yang rumahnya terkena proyek jalan tol ini juga akan memanfaatkan uang ganti kerugian ini dengan membeli rumah.
Kementerian ATR/BPN, jelasnya, mendukung penuh langkah pembebasan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Sebab masyarakat harus mendapatkan kompensasi yang nilainya telah disepakati.
Hari ini proses pembayaran berjalan lancar, masyarakat juga senang mendapatkan uang ganti kerugian yang jumlahnya lebih besar dari harga saat awal mereka membeli lahan. “Semoga di tempat lain juga dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Sementara salah satu penerima UGK, Sulastri (36) mengaku gembira, lahan dan bangunan rumah miliknya seluas 445 meter persegi yang terkena proyek ini UGK-nya dihargai lebih Rp 2 miliar.
Nominal uang ganti kerugian itu disebutnya lebih besar dibanding dengan taksiran harga pada umumnya. Tanah dan rumah sebenarnya merupakan peninggalan/warisan dari orang tuanya, tetapi sudah di balik nama.
“Rencana uangnya nanti mau saya belikan tanah dan rumah lagi agar tetap bermanfaat bagi keluarga saya,” tegasnya.