REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Di tengah puluhan warga penerima uang ganti rugi (UGR) lahan terkena proyek tol Yogyakarta-Bawen Seksi II di Djoglo Djembar, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng, wajah Ganjar Eko Pranowo tetap menunjukkan ekspresi wajar.
Sesekali ia pun tampak tersenyum saat disebut sebagai penerima UGR dengan nilai yang cukup besar. Namun, pria yang sekarang telah menetap dan bekerja di Kalimantan tersebut mengaku belum memiliki rencana apa pun meski menerima UGR proyek tol yang nominalnya mencapai belasan miliar rupiah.
“Ya belum ada rencana mau buat apa, kecuali yang 2,5 persen kan bukan hak saya (disedekahkan),” ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Hari itu, ia menjadi bagian dari puluhan warga penerima pencairan UGR proyek tol Yogyakarta-Bawen Seksi II, yang berada di tiga kecamatan yang ada wilayah Magelang.
Karena tiga bidang lahan miliknya yang berada di lingkungan Desa Keji, Kecamatan Muntilan, terkena proyek pembangunan jalan tol Seksi II ruas Yogyakarta-Bawen tersebut.
Masing-masing lahan seluas 187 meter persegi dengan nilai UGR Rp 236 juta, bidang lahan seluas 1.838 meter persegi dengan nilai UGR Rp 2,2 miliar, serta satu bidang lahan seluas 1.800 meter persegi berikut bangunan dengan nilai UGR Rp 10,4 miliar.
Seandainya bisa, kata Ganjar, ia akan memilih menolak melepaskan bidang lahan warisan dari kakek kepada orang tua dan kemudian diwariskan lagi kepadanya, setelah orang tuanya meninggal dunia.
Ia pun mengenang, tiga bidang tanah tersebut merupakan warisan dari sang ibu yang memang asli warga Muntilan. Orang tuanya sebelumnya juga sempat pindah ke di Jakarta karena pekerjaannya.
Baru setelah memasuki masa purna tugas, sang ibu menghabiskan masa tuanya kembali ke Muntilan dengan membangun rumah di lahan 1.800 meter persegi, salah satu bidang lahan yang dibayarkan.
Semenjak orang tuanya tersebut meninggal dunia dua tahun lalu, bangunan rumah tersebut juga kosong tidak ada yang menempati. Karena ia sendiri juga sudah menetap dan bekerja di Kalimantan.
Karena warisan, sebenarnya tanah itu pun juga bukan hasil jerih payahnya tetapi amanah sekaligus pemberian, dari kakek diwariskan kepada ibunya dan kemudian diwariskan lagi kepadanya.
Baginya, lahan tersebut memang ada sejarah tersendiri. Sehingga sebenarnya sayang untuk dilepas. Tetapi, karena pertimbangan untuk kepentingan negara, ia pun akhirnya melepaskan. “UGR ini nanti akan dibagi dua dengan adik, sebagai sesama ahli waris,” kata dia.
Dengan besaran UGR yang diterima, Ganjar memang belum memiliki rencana akan digunakan untuk apa. “Tentunya, karena ini juga bagian dari amanah, tentunya juga akan saya gunakan untuk hal yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan (ATR-BPN) Kabupaten Magelang menjelaskan pada pencairan UGR Seksi II Tol Yogyakarta-Bawen tersebut diselesaikan untuk lahan terkena proyek yang berada di sembilan desa di tiga wilayah kecamatan.
Masing-masing Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Jamuskauman, dan Desa Blongkeng di Kecamatan Ngluwar, Desa Keji dan Desa Sriwedari di Kecamatan Muntilan, serta Desa Pabelan Kecamatan Mungkid.
Dari sembilan desa ini total ada sebanyak 116 bidang tanah dengan luas secara keseluruhan mencapai 5,1 hektare serta total besaran URG yang dibayarkan kepada yang berhak mencapai Rp 95,6 miliar.
Dengan telah dilakukannya proses pembayaran tersebut, maka progres pembayaran UGR di Seksi II sampai dengan saat ini sudah beres hingga 87 persen.
“Artinya, dari 2.698 bidang yang dibebaskan, saat ini tinggal menyisakan 361 bidang dan sedang diproses,” kata Kepala Kantor Pertanahan (ATR-BPN) Kabupaten Magelang, A Yani.