REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo telah memeriksa 20 saksi terkait kasus pelecehan guru Taekwondo berinisial DS kepada para muridnya. Salah seorang saksi di antaranya adalah Ketua Pengurus Kota Pengkot Taekwondo terpilih Brilian Noctiluca.
"Sampai dengan saat ini sejumlah saksi sudah kita periksa. Cukup banyak yang kita periksa, kurang lebih 20 orang," Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (11/5/2023).
Iwan Saktiadi membenarkan bahwa Brilian Noctiluca berstatus saksi karena ia adalah salah satu pemilik Dojang tempat DS mengajar Taekwondo. "Iya, sudah kita periksa sebagai saksi. Karena saudara ini adalah pemilik dari Dojang, artinya ini melengkapi yang bersangkutan memang posisinya sebagai owner," katanya.
Iwan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ada keterangan Brilian terkait pelaku pelecehan seksual pada anak. "Kita pastikan bahwa yang bersangkutan tidak ada dalam kriteria atau unsur unsur sebagai pelaku atau tersangka. Kita pastikan bahwa keterangan yang bersangkutan betul-betul tidak ada yang bersangkutan dengan DS," katanya.
Iwan membenarkan bahwa Brilian adalah salah seorang putra dari petinggi Polri. Namun, ia mengatakan seluruh warga negara posisinya sama di depan hukum.
"Iya benar. Tentunya seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Meskipun saudara Brilian adalah putra dari petinggi polri artinya sudah kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya," katanya.
"Artinya saudara Brilian ini berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada kaitannya atau seperti dugaan yang beredar, rumor, dan lainnya sebagainya. Kami tidak bekerja berdasarkan rumor, kami bekerja berdasarkan keterangan saksi yang ada. Bahwa seluruh keterangan saksi yang sudah kami periksa menyatakan bahwa seluruhnya merujuk kepada DS sebagai pelakunya," katanya mengakhiri.