Senin 15 May 2023 09:05 WIB

Status Balon DPD RI Dinilai Belum Pengaruhi Jabatan Gus Yasin

Proses pencalonan DPD RI ada tahapan yang sudah diatur secara teknis.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (tengah)
Foto: dok. istimewa
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Langkah Taj Yasin Maimoen mendaftar sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai pengamat menjadi bagian dari sebuah edukasi politik yang baik kepada masyarakat.

Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin Maimoen, juga dianggap mampu membaca situasi politik dengan tenang dan rinci untuk membawa suasana yang lebih harmonis dan nyaman melalui pernyataan yang disampaikannya.

Seperti bakal mundur dari jabatan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, apabila telah resmi dinyatakan sebagai calon tetap anggota DPD RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

"Menurut saya, ini bagian dari komitmen Gus Yasin untuk taat konstitusi," ungkap pengamat politik sekaligus alumni Magister Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Mochamad Nadif Nasruloh, Ahad (14/5) malam.

Masyarakat, kata Nadif, perlu mengetahui dalam proses pencalonan DPD RI ada tahapan-tahapan yang sudah diatur secara teknis oleh KPU dan UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI.

Mengacu pasal 72 UU RI Nomor 8 Tahun 2012, Gus Yasin masih berstatus sebagai bakal calon anggota DPD RI yang perjalanannya masih dalam proses pendaftaran.

Penetapan sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI kelak akan diumumkan oleh KPU di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang telah diatur dalam pasal 76 UU RI Nomor 8 Tahun 2012.

"Sehingga proses dan tahapan pendaftaran Gus Yasin sebagai salah satu bakal calon anggota DPD RI tidak akan berpengaruh pada masa jabatannya sebagai wagub Jateng," jelas dia.

Masih dalam konteks ini, tambah Nadif, KPU Jateng juga belum mengeluarkan SK resmi tentang penetapan Gus Yasin sebagai daftar calon tetap DPD RI, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 7 Ayat 2 huruf P.

Di lain pihak, Nadif juga berharap masyarakat Indonesia harus jeli memilih pemimpin/wakil rakyat maupun anggota DPD yang amanah, cerdas, bertanggung jawab, mampu mengayomi, dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

"Saya juga mengharapkan, dalam Pemilu serentak 2024 nanti, dapat tercipta situasi kamtibmas yang tetap kondusif, harmonis, hingga akan terpilih pemimpin yang mampu merawat keharmonisan bangsa Indonesia," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement