Selasa 16 May 2023 12:25 WIB

Warga Miskin Surabaya Penerima Bantuan Iuran Jamkes Didata Ulang

Pendataan ulang agar penerima manfaat yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)
Foto: Republika
Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sejumlah warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Mei 2023. Di Surabaya, ada 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos, karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan, pihaknya bakal melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah warga miskin yang benar-benar layak menerima manfaat BPI-JK. Apabila secara data ada warga yang tidak lagi masuk kategori warga miskin, maka sudah harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.

"Prosesnya nanti kami akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif," kata Nanik, Selasa (16/5/2023).

Nanik pun mengimbau masyarakat untuk tak perlu khawatir. Karena Pemkot Surabaya telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat. Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani," kata Nanik. Pendataan ulang dimaksudkan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran.

Karena, selama ini ada warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya. "Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Berdasarkan data 2022, ada sekitar 10 ribu lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota. Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.

"Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu," kata Agus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan, terkait penonaktifan PBI-JK, masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menyampaikan, pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.

"Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement