Advertisement
Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Rabu 24 May 2023 20:11 WIB
Rep: Umarul Faruq/ Red: Yogi Ardhi
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/096019800-1684820110-830-556.jpg)
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak berada di dalam ruang tahanan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur tahun anggaran 2020 dan 2021.
(Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
(Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/094028000-1684820114-830-556.jpg)
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur tahun anggaran 2020 dan 2021. .
(Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
(Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Sumber : ANTARA FOTO
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Populer
-
PIlgub Jateng Dinilai Jadi Pertarungan PDIP dengan Jokowi
-
Gudang Semen di Bantul Ludes Terbakar Gara-Gara Kayu Pallet
-
Heboh Bos Besar Judi Online, Gibran: Siapa Toh Inisial T?
-
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur Rumah tak Berpenghuni
-
Zulhas: Biaya Per Porsi Makan Siang Gratis Belum Ditentukan
-
Kawasan Sumbu Filosofis dan Pasar Kembang Yogyakarta Dikotori Reklame Ilegal