Jumat 26 May 2023 19:23 WIB

Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Tiga Parpol, Penegakan Hukum Didorong Harus Tetap Jalan

Yance mendorong masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut-sebut mengalir ke tiga partai politik (parpol). Peneliti Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM (Pandekha) UGM, Yance Arizona, menilai pengusutan terhadap kasus tersebut harus tetap dilakukan oleh penegak hukum. 

"(Kasus) BTS kalau sepanjang ada bukti-bukti ya tentu penegakan hukum harus tetap jalan ya," kata Yance saat ditemui di UGM, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Sebelumnya isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Yance mendorong masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut. "Publik perlu memantau juga persoalan ini secara bersama," ucapnya. 

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengaku juga sudah mendengar soal isu tersebut. Namun Mahfud menganggap isu tersebut hanya gosip politik. 

"Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden," kata Mahfud, Selasa  (23/5/2023). 

Isu korupsi BTS 4G Bakti awalnya mencuat ketika Menko Johhny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. 

Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement