Selasa 30 May 2023 15:26 WIB

Paksa Duel Hingga Lakukan Pengeroyokan, Enam Orang Diamankan

Kronologi kejadian bermula saat korban menyalip pelaku menggunakan sepeda motor.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi mengamankan enam orang di Kota Yogyakarta terkait tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan di Lapangan SMA Taman Madya Sarjanawiyata Tamansiswa Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Enam orang tersebut terdiri atas dua dewasa dan empat orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

"Kekerasan di muka umum yang terjadi pada 13 Mei 2023 di Lapangan SMA Taman Madya Tamansiswa Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta. Pelaku ada enam orang karena yang empat masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto saat merilis kasus tersebut di Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).

Dua pelaku dewasa, yakni Muhammad Rifky Neza Saputra alias HOHO (18) dan Reno Anggara Afriyan Syah (20). Sedangkan, empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni berinisial MSM alias IAN (16), MDHS alias Dapek (16), RT alias SIPAP (16), dan ANN (17).

Enam pelaku ini diamankan polisi setelah mengajak duel dengan korban hingga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap korban yang berinisial EGW dan FF.

Kronologi kejadian bermula saat korban menyalip pelaku menggunakan sepeda motor di Jalan Babarsari, Kabupaten Sleman. Korban yang saat itu baru pulang memancing, berboncengan, dan mendahului sepeda motor rombongan pelaku yang berjumlah 10 orang.

"Rombongan pelaku yang berjumlah 10 orang berboncengan, sehingga (total) motor (pelaku) ada lima," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Arianto.

Rombongan pelaku yang merasa tersinggung akibat disalip, kemudian mengejar dan memepet korban. Saat itu, korban dipukul oleh salah satu pelaku dan dibawa ke Lapangan SMA Taman Madya Tamansiswa Tahunan.

"(Korban) langsung dihalangi depan motornya, kemudian dari inisial HOHO ini memukul korban, kemudian korban diajak sparring (duel-Red) dengan diboncengkan tiga. Korban ditaruh di tengah, diapit oleh pelaku Rifky dan HOHO yang di belakang," ujar Nuri.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa saat sampai di lapangan tersebut, korban langsung dipukul oleh pelaku dan mengenai mata bagian kiri. Di sana, katanya, korban dipaksa untuk duel dengan pelaku Rifky.

"Di situ korban kalah, terjatuh, kemudian korban dikeroyok dengan empat orang ABH lainnya," katanya.

Setelah selesai dilakukannya penganiayaan, barang milik korban turut diambil oleh pelaku. Mulai dari dua sandal dan dua helm, uang sebesar Rp 50 ribu, termasuk kalung dan cincin yang juga diambil oleh para pelaku.

"Kemudian korban pulang dan melaporkan ke Polsek (Umbulharjo). Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap para pelaku ini, dan selang dua hari kita dapat mengetahui para pelaku," kata Nuri.

Atas tindakan tersebut, pelaku yakni Reno dan HOHO telah ditetapkan sebagai tersangka. Reno dikenakan Pasal 340 KUHP, sedangkan HOHO (Rifky) dikenakan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP atau 368 KUHP.

Sementara, empat pelaku lainnya yang merupakan ABH dikenakan pasal berbeda. MDHS dan RT dikenakan Pasal 80 Jo 76C UU RI/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, sedangkan MSM dan ANN disangkakan Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 368 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement