Rabu 07 Jun 2023 06:35 WIB

Polisi Ungkap Kondisi Mental Si Pengaku Korban Klitih

Rekonstruksi kasus laporan palsu ini telah digelar menampilkan 14 adegan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Proses rekonstruksi terkait laporan palsu kejahatan jalanan (klitih) yang dilaporkan terjadi di Jalan Senopati, Kota Yogyakarta atau di sekitar kawasan Taman Pintar yang digelar di lapangan Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Proses rekonstruksi terkait laporan palsu kejahatan jalanan (klitih) yang dilaporkan terjadi di Jalan Senopati, Kota Yogyakarta atau di sekitar kawasan Taman Pintar yang digelar di lapangan Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi menyebut pria di Kota Yogyakarta berinisial AYN (30) yang mengaku sebagai korban kejahatan jalanan (klitih) tidak ada indikasi gangguan mental. AYN membuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Senopati, Kota Yogyakarta, tepatnya di sekitar kawasan Taman Pintar.

AYN yang mengaku sebagai korban tersebut bahkan melukai dirinya sendiri di bagian tangan kiri menggunakan pisau cutter. Luka tersebut dijadikan sebagai bukti kepada polisi bahwa ia menjadi korban kejahatan jalanan.

Baca Juga

"Dalam hal kemarin pemeriksaan psikologi awal tidak ada (indikasi gangguan mental)," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha usai proses rekonstruksi kasus laporan palsu kejahatan jalanan tersebut di lapangan Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

Meski belum ada indikasi adanya gangguan mental, namun kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi lebih lanjut. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dijadikan sebagai tambahan dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus laporan palsu kejahatan jalanan ini.

"Kita juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan psikologi yang sudah dilaksanakan dari minggu kemarin. Kita masih menunggu hasilnya sebagai tambahan dalam hal nanti proses penyidikan yang kita laksanakan," ucap Archye.

Pihaknya juga sudah menggelar proses rekonstruksi kasus laporan palsu ini dengan menampilkan 14 adegan. Adegan yang ditampilkan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebutkan saat dilakukannya pemeriksaan.

"Pada saat kita melaksanakan rekonstruksi dari JPU (jaksa penuntut umum) juga hadir di sini menyaksikan, dan tidak ada sanggahan. Rekonstruksi berjalan dengan lancar, tinggal nanti proses pemberkasan dan kelengkapan lainnya dalam hal pemenuhan tuntutan jaksa," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement