Rabu 07 Jun 2023 21:24 WIB

Perbaikan Jalan Lingkar Timur Lumajang Telan Anggaran Rp 55 Miliar

Sejumlah ruas jalan di JLT mengalami kerusakan yang cukup parah.

Sejumlah pekerja menggunakan alat berat melakukan perbaikan jalan (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah pekerja menggunakan alat berat melakukan perbaikan jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan Rp 55 miliar untuk perbaikan kerusakan ruas Jalan Lingkar Timur (JLT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, secara menyeluruh.

Sejumlah kerusakan di ruas Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang segera diperbaiki secara menyeluruh yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan ditargetkan selesai pada Juli 2023.

"Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana untuk perbaikan JLT melalui program Instruksi Presiden Pembangunan Jalan Daerah sebesar Rp 55 miliar," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan.

Dikutip dari laman www.pu.go.id, disebutkan perbaikan jalan tersebut mengacu pada arahan Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga akan segera memulai percepatan pembangunan bagi jalan-jalan daerah yang menjadi prioritas pemerintah.

Kemudian Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menyebutkan Inpres Jalan Daerah bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

"Kami segera laksanakan perintah Bapak Presiden dengan memulai tender pekerjaan pada bulan Mei 2023 ini sehingga Juni atau paling lambat Juli sudah bisa mulai diperbaiki kondisi jalannya," kata dia.

Sejumlah ruas jalan di JLT mengalami kerusakan yang cukup parah karena dilewati oleh kendaraan yang melebihi tonase jalan kabupaten sehingga kondisi itu menjadi perhatian khusus Pemkab Lumajang dan dikeluarkan kebijakan untuk melarang kendaraan besar melintas di JLT.

Pemkab akan memperbaiki semua kerusakan pada sejumlah ruas jalan di JLT, tapi hal tersebut dilakukan secara bertahap.

Setelah dilakukan perbaikan jalan, kendaraan yang melalui JLT adalah kendaraan yang sesuai dengan tonase, sehingga jalan lebih tahan lama dan tidak mudah rusak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement