Selasa 13 Jun 2023 11:43 WIB

Penumpang Bandara Juanda Mulai Diperbolehkan tak Bermasker

Hingga Mei 2023, jumlah penumpang yang dilayani sebanyak 5,5 juta orang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah pesawat udara terparkir di apron Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sejumlah pesawat udara terparkir di apron Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda mulai menerapkan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan transportasi udara pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan yang dimaksud tertuang dalam SE Kemenhub bernomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19. Pelaku perjalanan juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"Sedangkan untuk yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker," kata General Manajer Bandara Juanda, Sisyqni Jaffar, Selasa (13/6/2023).

Sisyani melanjutkan, berlakunya SE Kemenhub nomor 16 tahun 2023 tersebut, sekaligus membatalkan masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara sebelumnya. Yakni, SE Kemenhub nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub nomor 82 tahun 2022, dan SE Kemenhub nomor 88 tahun 2022.

"Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru tersebut membuat kami semakin optimistis akan berdampak semakin positif pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara, sehingga trafik di Bandara Juanda dapat pulih seperti sebelum pandemi," ujarnya.

Sisyani menjelaskan, hingga Mei 2023, jumlah penumpang yang dilayani Bandar Udara Internasional Juanda adalah sejumlah 5,5 juta penumpang. Tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 3,8 juta penumpang.

"Sehingga jika dirata-rata, per hari kami dapat melayani 37 hingga 38 ribu penumpang. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini, kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement