Kamis 07 Mar 2024 11:11 WIB

Paket Berisi Pistol dan Amunisi Ditemukan di Bandara Juanda

Petugas menggagalkan pengiriman paket berisi pistol dengan tujuan Makassar itu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
Komandan Pangkalan Udara TNI AL (Danlanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menunjukkan barang bukti pistol dan amunisi yang ditemukan dalam paket di Bandara Juanda, Jawa Timur.
Foto: Dok Lanudal Juanda
Komandan Pangkalan Udara TNI AL (Danlanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menunjukkan barang bukti pistol dan amunisi yang ditemukan dalam paket di Bandara Juanda, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda, Jawa Timur, menggagalkan upaya pengiriman senjata api (senpi) jenis pistol dan amunisinya yang dikemas dalam paket. Senjata api laras pendek tersebut rencananya dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Komandan Pangkalan Udara TNI AL (Danlanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan, pistol tersebut awalnya terdeteksi saat petugas x-ray mencurigai salah satu paket berwarna cokelat. Saat paket dengan berat 2,3 kilogram itu diperiksa, muncul tampilan menyerupai senjata dan berbahan metal.

Baca Juga

“Selanjutnya petugas melaporkan hasil temuan kepada Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pemeriksaan awal mendalam oleh Satgaspam Bandara Internasional Juanda,” kata Dani, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dani mengatakan, dalam paket tersebut ditemukan pistol Taurus PT 92 dan enam butir amunisi kaliber 9 milimeter, tanpa magasin. Paket tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam, serta dikemas dengan plastik bubble wrap.

Dani belum bisa mengungkapkan pengirim maupun penerima paket berisi senjata api itu. “Sementara ini, barang bukti diamankan di Mako Denpomal Juanda dan dilaksanakan pendalaman untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polresta Sidoarjo,” kata Dani.

Dani mengatakan, kepemilikan senjata api diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggar ketentuan tersebut, kata dia, dapat dipidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kepemilikan senjata api tanpa izin dan tanpa dokumen resmi termasuk tindak pidana, ilegal, yang melanggar hukum,” kata Dani.

Menurut Dani, dalam kurun waktu setahun terakhir tercatat 16 kasus pelanggaran hukum yang diselesaikan Lanudal Juanda. Ia pun mengingatkan agar tidak ada yang mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh pelanggaran di wilayah Juanda, utamanya di bandara,” kata Dani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement