Kamis 15 Jun 2023 14:29 WIB

Siswi SMP Mojokerto Dibunuh di Belakang Rumah Pelaku, Begini Kronologinya

Menuju lokasi, tersangka berjalan kaki dengan cara mengendap-ngendap.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mebeberkan kronoligi pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, berinisial AE (13) oleh teman sekelasnya berinisial AAW (15). Dimana saat melakukan pembunuhan, AAW dibantu rekannya berinisial MA (19).

AE yang dilaporkan hilang pada 15 Mei 2023, jenazahnya baru ditemukan terbungkus karung di kolong jembatan rel kereta api pada Selasa (13/6/2023). Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum memutuskan membunuh korban, AAW diajak MA mencari sasaran begal karena butuh uang untuk biaya perbaikan HP.

AAW pun mengusulkan AE menjadi target pembegalan. Itu tak lain karena di sisi lain, AAW memiliki dendam pribadi terhadap korban. "AAW menghubungi korban untuk mengajak ketemu. Modusnya mengajak jalan-jalan," kata Wiwit, Kamis (15/6/2023).  AAW pun menghubungi AE, lalu mereka kemudian janjian bertemu di persawahan di belakang rumahnya.

Tepatnya di Dusun Kemlagi Kidul, Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban tiba lebih dulu menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 2855 TL.

Menuju lokasi, AAW berjalan kaki dengan cara mengendap-ngendap. AAW kemudian mencekik AE dari belakang, sampai korban meninggal. Hal itu pun dibuktikan dengan catatan hasil autopsi yang mengungkapkan, penyebab meninggalnya korban adalah karena kehabisan oksigen dan ditemukan luka pada bagian leher.

Setelah meninggal, AAW kemudian membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya, yang jaraknya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. Jasad tersebut diangkut menggunakan sepeda motor yang digunakan korban. Selanjutnya, AAW menjemput tersangka MA agar membantunya membuang mayat AE.

Sampai di rumah tempat pembubutan ayam, AAW meninggalkan MA dengan jasad korban. AAW pergi untuk membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban. "Saat AAW pergi mencari tali, pelaku MA ini menyetubuhi korban," ujar Wiwit.

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AAW lantaran dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak dua bulan, atau sebesar Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AAW dan MA ingin mengambil ponsel dan sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 340, pasal 338 juncto pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement