REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) provinsi dan kabupaten/kota mendesak perbaikan kinerja dalam organisasi PGRI. Saat ini disebutkan tengah terjadi permalasahan dalam implementasi konstitusi PGRI, tata kelola keuangan dan aset, serta kepemimpinan.
"PGRI saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kami punya bukti dan fakta-fakta yang lebih terinci," kata Wakil Ketua PGRI Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Kadir, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Dia menjelaskan desakan itu disampaikan untuk menyelamatkan nama baik dan martabat PGRI sebagai organisasi guru terbesar di Indonesia. Untuk itu, Kadir bersama 17 pengurus PGRI provinsi menandatangani surat mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi.
Kadir menyampaikan, dalam mosi tersebut pihaknya meminta Unifah untuk mundur dari jabatannya. Jika mosi tidak percaya itu tidak dipenuhi, Kadir bersama ke-17 pengurus PGRI provinsi lainnya akan terus mengupayakan tuntutan mundur melalui jalur-jalur yang diatur dalam organisasi.
"Kami ingin menyelamatkan muruah organisasi. Ada forum lain, rapat pimpinan nasional yang sesuai dengan perjenjangannya," ujar dia.
Mereka yang bertanda tangan, di antaranya pengurus PGRI Jawa Timur Teguh Sumarno , pengurus PGRI DKI Jakarta Adi Dasmin, pengurus PGRI Yogyakarta Sudarto, pengurus PGRI NTB Yusuf, pengurus PGRI NTT Simon Petus Manu, pengutus PGRI Banten Toni Muhtadi, dan pengurus PGRI Jambi Lukman, serta lainnya.
Susana, perwakilan PGRI NTT menambahkan, Unifah telah menjalankan sejumlah pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam menjalankan organisasi. Contohnya, Unifah tetap melaksanakan dokumen Konkernas PB PGRI meskipun terdapat banyak pelanggaran.
"Unifah tidak menjalankan AD/ART PGRI, PO PB PGRI dan keputusan-keputusan organisasi," ujar Susana.