Senin 19 Jun 2023 16:04 WIB

Menanggapi Mark Rutte tentang 'Kekerasan Ekstrem' dalam Perang Pasca-Kemerdekaan

Hukum yang mengatur tata cara perang yang sah sudah ada lama sekali sebelum 1949.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte
Foto: Willy Kurniawan/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte

Oleh : Rr Kunti Dewi Adriane Kusumo Wardono*

REPUBLIKA.CO.ID, Masyarakat Indonesia baru saja digemparkan oleh pernyataan Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, yang secara eksplisit disampaikan kepada parlemen Belanda pada 14 Juni 2023 lalu. Garis besar pernyataan tersebut adalah mengenai pengakuan Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, serta permohonan maaf atas 'kekerasan ekstrem' yang dahulu terjadi di Indonesia. 

Bagaimana tidak monumental, pernyataan tersebut bak angin segar di musim panas bagi masyarakat Indonesia yang telah menantikan momen ini sejak 78 tahun lalu. Sayangnya, angin segar datang bersama sambaran petir. 

Rutte secara tegas menyatakan bahwa berbagai aksi dalam penjajahan Belanda terhadap Indonesia bukanlah kejahatan perang, melainkan hanya 'kekerasan ekstrem'. Pasalnya, menurut Rutte, peperangan di Indonesia pasca-1945 kesemuanya terjadi sebelum lahirnya empat Konvensi Jenewa tahun 1949 yang mengatur tata cara berperang yang sah yang juga disebut hukum humaniter internasional (HHI). 

Konsekuensi dari klaim ini adalah tidak adanya dasar yuridis untuk menyatakan bahwa 'kekerasan ekstrem' selama perang 1945-1949 melanggar hukum perang apa pun. "Secara moral, ya (melanggar), tapi tidak secara yuridis," begitulah kurang lebih standpoint Sang Perdana Menteri Belanda tersebut.

Pertanyaannya, benarkah klaim tersebut? Apakah Konvensi Jenewa 1949 merupakan konvensi pertama di dunia yang mengatur tata cara berperang yang sah atau HHI? 

Fact check pertama, Konvensi Jenewa 1949 bukanlah konvensi pertama HHI. Jauh sebelum konvensi tersebut, sudah hadir beberapa Konvensi Jenewa yang mengatur HHI, yaitu yang pertama pada tahun 1864, kemudian yang kedua dan ketiga pada tahun yang sama yaitu 1929. Belum lagi ada dua buah Konvensi Den Haag pada tahun 1899 dan 1907. Kesemuanya mengatur beraneka aspek tata cara perang yang sah.

Kemudian ada pula dua mahkamah yang didirikan oleh para pemenang Perang Dunia II yaitu Mahkamah Nuremberg di Jerman tahun 1945 dan Mahkamah Timur Jauh di Jepang tahun 1946-1948 yang mengadili para pemimpin dan perwira militer Jerman dan Jepang antar lain atas kejahatan perang (pelanggaran HHI) yang terjadi selama Perang Dunia II. Dasar yuridis yang digunakan oleh mahkamah-mahkamah ini antara lain adalah konvensi-konvensi yang telah disebutkan di atas.

Maknanya? Hukum yang mengatur tata cara perang yang sah sudah ada lama sekali sebelum 1949.

Fact check kedua, sulit untuk mengatakan bahwa Belanda tidak tahu apalagi tidak terikat dengan hukum tersebut. Kesemua konvensi yang disebutkan di atas, Belanda merupakan negara anggotanya karena telah meratifikasi semuanya. Terlebih lagi, dua Konvensi yang disebutkan di atas bernama Konvensi Den Haag, karena perundingan dan pengesahannya terjadi di kota Den Haag yang ada di negeri Belanda. 

Belum lagi, Belanda terlibat aktif dalam penyelenggaraan Mahkamah Timur Jauh di Tokyo. Salah satu hakim dalam Mahkamah tersebut adalah Bernard Victor Aloysius Röling yang berasal dari negeri Belanda. Mahkamah ini mengadili perwira-perwira Jepang yang dianggap melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II yang berakhir tahun 1945. 

Fakta tersebut memberikan realita yang cukup ironis. Pada saat hakim dari Belanda menjalankan penegakan hukum humaniter internasional pada sidang Mahkamah Timur Jauh pada tahun 1946-1948, pasukan militer Belanda juga sedang menjalankan agresi militer di Indonesia. Lebih tepatnya, negeri Belanda melaksanakan agresi militer I pada tanggal 21 Juli 1947 dan agresi militer II pada tanggal 19 Desember 1948 di Indonesia. 

Perlu diingat pula bahwa Belanda merupakan negara anggota Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), yang turut meratifikasi Piagam PBB pada tahun 1945. Piagam PBB merupakan suatu instrumen yang amat mendasar dalam hukum internasional. Dalam Piagam PBB pun telah diatur terkait larangan pelaksanaan aksi agresi dalam rangka merebut kemerdekaan dan kedaulatan suatu bangsa. 

Sehingga jika ditinjau kembali, dengan segala keterlibatan Belanda dalam 'penegakan' hukum humaniter internasional, apakah masih dapat dikatakan bahwa Belanda tidak mengetahui banyaknya instrumen hukum humaniter lain yang telah hadir sebelum Konvensi Jenewa 1949?

Pernyataan Belanda yang mengindikasikan kekosongan hukum perang sebelum Konvensi Jenewa 1949 jelas patut dipertanyakan hingga kejelasan dapat diungkapkan. Yang pasti, pernyataan tersebut jelas merupakan pernyataan yang cukup menyesatkan, tidak hanya untuk masyarakat Indonesia, tapi tentunya untuk komunitas internasional secara menyeluruh. 

Negeri Belanda merupakan sebuah bangsa yang telah berdaulat sejak lama, berfondasi kuat, dan telah berkontribusi dalam perkembangan hukum internasional termasuk hukum humaniter internasional. Apakah pernyataan tersebut murni berupa kelalaian yang berimbas pada ketidaktahuan? Atau justru upaya mengaburkan kesalahan?

 

*Mahasiswa Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement