Rabu 21 Jun 2023 11:12 WIB

Imigrasi Yogyakarta Tunda Keberangkatan Lima Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan pendalaman, empat orang tak memiliki surat rekomendasi instansi terkait.

Pekerja migran (ilustrasi)
Foto: Republika
Pekerja migran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penundaan keberangkatan kepada lima calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Makau melalui Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa(20/6/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Najarudin Safaat  mengatakan adapun lima orang yang ditunda keberangkatannya, yakni S, TB, S, NS orang dan satu orang menunda keberangkatannya sendiri dengan inisial T.

Baca Juga

"Seluruhnya berjenis kelamin perempuan yang akan berangkat ke keluar negeri melalui Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA)," kata Najarudin Safaat di Kulonprogo, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan mereka berangkat menggunakan alat angkut Batik Air dengan nomor penerbangan ID7187 pada 07.10 WIB melalui Bandara YIA menuju Malaysia, untuk kemudian berencana meneruskan perjalanan menuju Makau.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas imigrasi menemukan fakta, yakni tiga orang menggunakan Paspor Indonesia yang diterbitkan oleh KJRI Hongkong, satu orang menggunakan Paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat.

Adapun rinciannya satu orang berasal dari Lamongan, satu orang berasal dari Semarang, satu orang berasal dari Indramayu, satu orang berasal dari Klaten, dan satu orang berasal dari Kendal.

"Rute perjalanan menuju Malaysia dan meneruskan perjalanan ke Makau. Mereka tidak dapat menunjukkan dan membuktikan tiket dari Malaysia ke Makau," katanya.

Lebih lanjut, Najarudin mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, empat orang tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait di dalam negeri dan visa bekerja di negara tujuan, dan satu orang memiliki izin bekerja di Makau.

"Tindak lanjut yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta yaitu melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Polri, selanjutnya dimaksud terhadap kelima orang tersebut dilakukan penundaan keberangkatan untuk dilakukan upaya pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut sebagai upaya preventif," katanya.

Stakeholder Relation Manager YIA Ike Yustiane mendukung langkah Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan BP3MI yang memberikan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia.

"BP3MI baru membuka gerai di Bandara Internasional Yogyakarta, namun sudah bekerja cepat dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement