Kamis 15 Jun 2023 18:23 WIB

Salurkan Pekerja Migran tak Sesuai Prosedur, Mantan TKW Diamankan Polisi

Lewat pengiriman tenaga kerja ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pekerja migran (ilustrasi)
Foto: Republika
Pekerja migran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pengalaman 16 tahun menjadi pekerja migran di negeri Jiran, membuat SK (52), warga Jalan Purnakarya Tengah, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara mandiri.

Namun akibat kegiatan yang dilakukan tersebut, ibu rumah tangga ini kini berurusan dengan aparat penegak hukum (Polres Semarang). Hal itu disebabkan yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Selain itu, proses pengiriman pekerja migran yang dilakukannya diduga juga menyalahi peraturan, yakni menggunakan dokumen izin seseorang masuk ke negara lain (visa) wisatawan dan bukan visa untuk bekerja di negara tujuan.

Kasatreskrim Polres Semarang, Kresnawan Hussein mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Nur Fitriani, seorang PMI yang merasa dirugikan karena merasa 'dijebak' menjadi tenaga migran di negara Malaysia.    

Awalnya, jelas kasatreskrim, korban membaca postingan status akun facebook milik A yang menyebut sedang mencari orang untuk dipekerjakan di negara Malaysia, pada pertengahan bulan Oktober 2022.

Korban yang tertarik dengan informasi tersebut bertemu pemilik akun di kawasan Genuk, Kota Semarang, pada 19 Oktober 2022. Dalam pertemuan ini korban diminta menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai dan SIM dan pakaian.  

Dari pertemuan ini, korban kemudian dipertemukan dengan tersangka SK di Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah menginap dua hari, tersangka SK kemudian mengantar korban ke Kantor Imigrasi Wonosobo untuk membuat paspor pada 21 Oktober 2022.

"Dalam pembuatan paspor ini, tersangka meminta korban untuk mengaku kepada petugas Imigrasi bahwa paspor yang dimaksud untuk keperluan wisata," kata Kresnawan pada konferensi pers pengunkapan kasus ini, di Mapolres Semarang, Kamis (15/6/2023).

Setelah proses tersebut, tersangka bersama dengan korban berangkat ke Malaysia melalui bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menuju Batam, pada 12 November 2022. Dari Batam mereka masuk ke Malaysia melalui Pelabuhan Situlang Laut, Johor Baru.

Selama berada di Malaysia, korban menginap di apartemen milik tersangka di Kajang, Selangor, Malaysia, sebelum akhirnya dipekerjakan sebagai kasir di toko Petronas.

Namun pemilik toko kemudian menyoal karena visa korban merupakan visa untuk berwisata. Sementara pemilik toko juga sudah membayar mahal kepada tersangka. Saat korban menyanyakan perihal ini, tersangka mengatakan jika visa yang dimaksud baru bisa diurus tiga bulan Berikutnya.

"Dari sini, korban merasa telah dijebak menjadi tenaga kerja ilegal di negara Malaysia hingga akhirnya menghubungi keluarganya untuk membelikan tiket dari Malaysia tujuan Bandara Juanda Surabaya," jelas kasatreskrim.

Dari hasil penyidikan terungkap, melalui kegiatan pengiriman tenaga kerja migran ke luar negeri ini tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta.

"Namun demikian penyidik Polres Semarang masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya korban lain dalam Kegiatan pengiriman PMI yang tidak memenuhi prosedur ini," kata Kresnawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement