Senin 03 Jul 2023 16:02 WIB

Sleman Mulai Berlakukan Lima Hari Sekolah

ASN setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per pekan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Tiga murid baru kelas 1 mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Banyurejo 4, Tempel, Sleman, Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tiga murid baru kelas 1 mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Banyurejo 4, Tempel, Sleman, Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan memberlakukan lima hari sekolah dari yang sebelumnya enam hari sekolah. Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan pendidikan kesetaraan di lingkungan Kabupaten Sleman. 

"Penetapan lima hari sekolah mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2023/2024 secara serentak pada seluruh jenjang," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Senin (3/7/2023). 

Kustini mengatakan, penetapan lima hari sekolah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun  2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler," ujarnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menjelaskan bahwa hari sekolah digunakan bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Selain itu, pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per pekan dengan ketentuan: Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam.

Sedangkan, penetapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman nantinya melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah secara berkala kepada bupati Sleman.

"Pada prinsipnya, pelaksanaan lima hari sekolah ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler serta mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan (Lingkungan Sekolah, Lingkungan Keluarga, dan Lingkungan Masyarakat) sehingga peserta didik masih memiliki waktu untuk menjalani aktivitas di luar hari sekolah dan jam sekolah bersama orang tua/wali dan masyarakat," ujarnya. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement